<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>IRendyBlog</title>
	<atom:link href="http://irend.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irend.wordpress.com</link>
	<description>Kesuksesan bukan ditentukan dari seberapa cerdas dan beruntung diri seseorang, melainkan dari seberapa yakin orang tersebut untuk meraih kesuksesan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2009 11:08:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='irend.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>IRendyBlog</title>
		<link>http://irend.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://irend.wordpress.com/osd.xml" title="IRendyBlog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://irend.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Sengketa Sharing Profit Terminal Purabaya</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2009/04/16/sengketa-sharing-profit-terminal-purabaya/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2009/04/16/sengketa-sharing-profit-terminal-purabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2009 11:08:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/2009/04/16/sengketa-sharing-profit-terminal-purabaya/</guid>
		<description><![CDATA[PENDAHULUAN Pasca reformasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan otonomi daerah yang “sebenarnya” kepada pemerintah daerah. Dikatakan “sebenarnya” karena pada masa orde baru daerah hanya dijadikan perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui kepala daerah yang sedang menjabat. Hal ini disebabkan oleh fungsi ganda kepala daerah yang selain sebagai perangkat pemerintah daerah, ia juga sebagai perangkat pemerintah pusat yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=39&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENDAHULUAN<br />
	Pasca reformasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan otonomi daerah yang “sebenarnya” kepada pemerintah daerah. Dikatakan “sebenarnya” karena pada masa orde baru daerah hanya dijadikan perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui kepala daerah yang sedang menjabat. Hal ini disebabkan oleh fungsi ganda kepala daerah yang selain sebagai perangkat pemerintah daerah, ia juga sebagai perangkat pemerintah pusat yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri (Muluk, 2006). Jadi, meskipun pada masa orde baru terdapat UU Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, namun dalam pelaksanaannya UU ini lebih mengarah pada sentralisasi daripada desentralisasi sehingga menimbulkan ketidakpuasan karena berkurangnya derajat demokrasi dan kemandirian daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat bersama DPR yang terbentuk setelah reformasi menerbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai perbaikan dari UU No 5/1974.<br />
	Di dalam UU No 22/1999 terjadi beberapa perubahan mendasar. Penyerahan yang semula menggunakan prinsip ultra vires doctrine berubah menjadi menggunakan prinsip general competence. Melalui prinsip ini, kewenangan pemerintah daerah semakin besar karena kewenangan pemerintah pusat didefinisikan terlebih dahulu, sehingga kewenangan yang tidak didefinisikan menjadi milik pemerintah daerah semuanya. Meskipun pada dasarnya sifat kewenangan atau kekuasan pemerintah daerah masih bersifat shared sedangkan kekuasaan pemerintah adalah eksklusif. Selain itu, UU No 22/1999 ini lebih memberdayakan DPRD dengan tiga fungsi, yakni pengaturan, penganggaran, dan pengawasan. Kepala daerah tidak lagi berfungsi ganda melainkan hanya berfungsi sebagai perangkat pemerintah daerah. Ia dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD pun memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada presiden  (Muluk, 2006). Implementasi dari UU No 22/1999 yang mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 ini terdapat beberapa permasalahan yang harus dicarikan pemecahannya. Sebagian kalangan beranggapan bahwa timbulnya berbagai permasalahan tersebut akibat dari kelemahan yang dimiliki oleh UU ini, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU ini.  Revisi UU ini akhirnya terwujud dengan disempurnakannya menjadi UU No 32/2004. Akhirnya UU No 32/2004 inilah yang berlaku sampai sekarang.<br />
	Perubahan penting yang terdapat dalam UU No 32/2004 ini adalah kembali memasukkan pertimbangan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang partisipatif dan penentuan kepala daerah yang langsung dilakukan oleh masyarakat melalui pemilihan langsung, tidak lagi melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD (Muluk, 2006). Dasar pemikiran yang tertuang dalam penjelasan atas UU No 32/2004 ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.<br />
Selain hal di atas, daerah juga harus mempertimbangkan bahwa terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent (shared) yang artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat, ada bagian urusan yang diserahkan kepada Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota. Pembagian urusan antarsusunan pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria eksternalitas (dampak), akuntabilitas (pertanggungjawaban), dan efisiensi (berdayaguna/berhasilguna).  Daerah otonom pun kini memiliki urusan yang dapat dibagi dua, yakni urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, dan prasarana lingkungan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.<br />
Di dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah karena masih ada hambatan berupa ketidaksinkronan antara undang-undang sektoral dengan UU Nomor 34 Tahun 2004. Sering terjadi adu argumen yuridiksi kewenangan dalam menyelesaikan masalah sinkronisasi perundangan yang tentunya butuh waktu yang tidak sebentar. Adanya penarikan kembali sebagian urusan pemerintahan dari daerah ke pusat sebenarnya merupakan cerminan pemerintah pusat yang gamang dan jerih terhadap perkembangan penyelenggaraan otonomi daerah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemerintah daerah yang hingga saat ini masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Mereka tidak memiliki upaya untuk melakukan inovasi di daerahnnya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka mengalami peningkatan, kecuali dengan cara memperbanyak jenis retribusi atau pajak daerah.<br />
Sesungguhnya sengketa pembagian kewenangan tidak saja terjadi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga daerah dengan daerah, bisa antarprovinsi, antarkabupaten/kota, atau provinsi dengan kabupaten/kota. Hal ini biasanya terjadi apabila sesuatu yang diperebutkan kewenangannya terletak diperbatasan atau dampaknya (positif dan negatif) sudah lintas daerah. Di bawah ini akan dicontohkan kasus nyata sengketa kewenangan antara kabupaten dengan kota yakni yang terjadi antara pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo terkait dengan pembagian keuntungan yang dihasilkan oleh terminal Purabaya (Bungurasih) yang notabene milik Surabaya tetapi lahannya berada di Sidoarjo. Dan apabila dilihat dari segi dampaknya, terminal ini adalah antar provinsi karena bus-bus yang ada di sana mengangkut penumpang beserta barangnya hingga lintas provinsi.<br />
Penulis sebenarnya mengambil kasus di atas karena saat acara perkuliahan dosen penulis belum menjelaskan sebenarnya kewenangan atas terminal ini di pihak siapa? Padahal waktu itu penulis sudah menanyakan tentang masalah ini bersamaan dengan pertanyaan tentang sengketa kewenangan atas Bandara Juanda, tetapi nyatanya dosen penulis hanya menjawab tentang sengketa kewenangan atas Bandara Juanda saja. Oleh karena itu, penulis berkeinginan untuk mencari tahu jawabannya sendiri.   </p>
<p>ANALISIS<br />
	Terminal Purabaya yang pertama kali dioperasikan oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1991 ini terletak di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Maka dari itu, banyak juga yang menyebut terminal Purabaya ini dengan sebutan terminal Bungurasih karena letaknya di Desa Bungurasih. Terminal ini dibangun oleh Pemkot Surabaya sebagai terminal dengan tipe A yang artinya berfungsi untuk melayani kendaraan umum sebagai angkutan antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.<br />
Terminal Purabaya ini dibangun dan dimodali sepenuhnya oleh Pemkot Suarabaya atas persetujuan dari Pemkab Sidoarjo sebagai pemilik lahannya. Baik biaya pembangunan maupun pembebasan lahan, semuanya ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Total investasi hingga peresmian yang telah ditanamkan Pemkot Surabaya mencapai Rp 12,4 miliar. Pemkab Sidoarjo sebagai pemilik lahannya hanya tinggal memproses administrasi, menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan), dan menetapkan perda. Jadi, sebenarnya dari awal pembangunan dan pengoperasian investasi Pemkab Sidoarjo adalah nol (0) persen (www.silaban.net).<br />
Berdasar perjanjian yang dibuat pada awal pengoperasian Terminal Purabaya, sepuluh tahun pertama Sidoarjo mendapat 20 persen dan Surabaya 80 persen. Kemudian, untuk 10 tahun berikutnya, Sidoarjo mendapat 30 persen dan Surabaya 70 persen. Namun, beberapa tahun terakhir ini Pemkab Sidoarjo melalui Bupatinya Win Hendrarso menginginkan sharing pendapatannya diubah menjadi 50 : 50. Hal ini dikarenakan Pemkab Sidoarjo menganggap bahwa modal Pemkot Surabaya yang ditanamkan untuk investasi di Terminal Purabaya sudah balik (balik modal). Selain itu, dampak sosial negatif yang timbul dari keberadaan Terminal Purabaya ini juga menjadi alasan mengapa Pemkab Sidoarjo bersikeras untuk meminta jatah bagi hasil yang lebih besar daripada jatah bagi hasil yang sekarang.<br />
Setelah beroperasi selama hampir 18 tahun, terminal Purabaya berkembang layaknya terminal-terminal lainnya di Indonesia, lengkap dengan potret buramnya sebagai kawasan yang “keras”. Praktik percaloan dan premanisme menjamur, seiring dengan semakin banyaknya orang yang berlalu-lalang di terminal. Terminal Purabaya pun tumbuh menjadi kawasan yang rawan kriminalitas. Terminal ini ikut menjadi saksi atas berbagai kisah pilu orang-orang polos yang diperdaya di sana. Keberadaannya lambat laun mengakibatkan daerah-daerah di sekitarnya ikut menerima limpahan masalah-masalah sosial. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo memerlukan tambahan dana untuk mengatasi dampak-dampak negatif yang timbul akibat keberadaan terminal Purabaya tersebut.<br />
Masalah bagi hasil keuntungan ini juga menjadi salah satu pemicu mengapa Surabaya ingin membangun terminal sendiri karena mereka merasa bahwa seluruh aset yang ada di Terminal Purabaya adalah milik Surabaya sementara Sidoarjo hanya kebetulan saja memiliki tanahnya. Maka dari itu, sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terburuk, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan proses lelang feasible study (studi kelayakan) pembangunan terminal baru. Namun, hal itu bukan jaminan bahwa terminal Purabaya dipastikan akan pindah. Apabila hasil studi kelayakannya tidak memungkinkan, maka pemkot juga memastikan tidak akan jadi membangun (www.silaban.net). Dalam hal ini, Pemkot Surabaya mengajukan usul agar pengelolaan terminal Purabaya diswastanisasikan agar lebih professional, entah itu swasta murni ataupun BUMD. Sehingga transparansi berapa arus keluar masuk pendapatan dari hasil pengelolaan terminal dapat diketahui dengan jelas. Dan hal inilah yang sebenarnya dikehendaki oleh Pemkab Sidoarjo karena selama ini mereka merasa kesulitan untuk mengakses transparansi pendapatan dan pengeluaran tersebut. Namun sayangnya, sampai paper ini ditulis belum terdapat kejelasan apakah pengelolaan terminal Purabaya ini jadi diswastanisasikan atau tidak.<br />
Menurut penulis jika permasalahannya tentang transparansi arus keluar masuk pendapatan, hendaknya tidak perlu melibatkan pihak swasta, cukup dibenahi saja sistem yang sekarang ini agar lebih transparan. Jika tetap ngotot melibatkan pihak swasta, maka dapat terjadi kemungkinan pendapatan yang diterima oleh Surabaya ataupun Sidoarjo akan berkurang.<br />
Pemkot Surabaya sesungguhnya juga sangat keberatan untuk membangun terminal bertipe A lagi sebagai ganti dari terminal Purabaya. Hal ini disebabkan oleh tidak mudahnya membujuk penduduk untuk bersedia membebaskan tanahnya, complicated-nya birokrasi perizinan, membentuk sistem manajemen lagi, dan rumitnya cara untuk mengatur arus lalu lintas. Pemkot Surabaya berkeinginan agar terminal tetap di daerah Bungurasih karena berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan oleh tim dari ITS menyatakan bahwa Bungurasih masih layak dan memang kecenderungan terminal-terminal di dunia terletak di pinggiran kota. Selain itu, juga masih terdapat lahan di Bungurasih yang dapat dikembangkan. Pemkot Surabaya memiliki harapan agar terminal Purabaya ini mampu menjadi intermodal. Maksudnya, terminal harus saling sambung dengan moda transportasi lain yang akan dikembangkan Surabaya, misalnya busway, komuter, maupun kereta monorel. Hal ini dikarenakan saat ini Surabaya sedang gencar-gencarnya berupaya mengatasi masalah transportasi.<br />
Pekembangan terbaru, pemprov juga ingin ikut dilibatkan dengan pembagian pendapatan 40 : 40 : 20. Surabaya dan Sidoarjo 40 persen, sedangkan pemprov 20 persen. Hal ini sebenarnya wajar mengingat dampak dari adanya terminal Purabaya ini sudah lintas kabupaten/kota, sehingga pemprov juga berhak untuk menanganinya. Namun, sebenarnya berdasarkan persentase pembagian 70:30 dengan Sidoarjo, Surabaya tidak sepenuhnya diuntungkan. Hal ini dikarenakan 70% yang diterima Surabaya itu 40% untuk PAD Surabaya, sedangkan 30% untuk operasional terminal (www.alisjahbana08.wordpress.com).  Jadi, berbeda dengan Sidoarjo yang pure 40%. Dan sesungguhnya apabila dikalkulasi, antara biaya operasional yang dikeluarkan pemkot dengan pendapatan yang diterimanya tidak sebanding. Pemkot mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan per tahun terminal Purabaya sekitar Rp 6 miliar sementara kebutuhan operasional mencapai Rp 8 miliar.<br />
Berdasarkan jenis pendapatannya, pendapatan yang diperoleh Pemkot Surabaya dari pengoperasian terminal Purabaya ini adalah pendapatan asli daerah (PAD). PAD merupakan pendapatan yang ditentukan dan dikumpulkan secara lokal. Terdapat tiga kaegori yang termasuk dalam jenis pendapatan ini yaitu pajak daerah, denda dan pungutan, serta penghasilan perusahaan daerah. Sedangkan untuk Pemkab Sidoarjo, pendapatan yang diterima dari terminal Purabaya ini merupakan jenis pendapatan transfer yang secara khusus masuk ke dalam kategori bagi hasil (revenue sharing) antar pemerintah daerah.<br />
Namun sekali lagi, alangkah ironisnya jika polemik soal bagi hasil ini menjadi akhir kisah Purabaya. Terlebih untuk membangun kembali sebuah terminal besar tipe A seperti Purabaya, bukan perkara mudah. Hal ini disebabkan oleh adanya isu bahwa pemkot akan membangun terminal baru di daerah Pagesangan sebagai ganti terminal Purabaya. Terminal dalam sistem transportasi berperan sebagai simpul yang mengatur arus kendaraan dan manusia yang melintas di jalan raya. Oleh karena itu, untuk membangun sebuah terminal memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif, mengingat peliknya masalah transportasi beserta kompleksitas persoalan yang terkandung di dalamnya. Belum lagi dana yang harus disiapkan untuk perencanaan penentuan lokasi beserta manajemen terminal yang diarahkan untuk menunjang kelancaran arus transportasi yang aman, nyaman, dan efisien, semua itu membutuhkan dana yang sangat besar. Jadi, lebih baik terminal Purabaya jangan dipindah melainkan hanya perlu dikembangkan dan direnovasi agar menjadi kawasan yang terpadu.<br />
Pilar utama dari konsep pembangunan kawasan terpadu adalah adanya saling keinteraksian atas dasar asas kemanfaatan bersama (sumber daya, tata ruang) dan pengelolaan secara transparan serta partisipatif sekaligus menjamin kesinambungan untuk generasi mendatang. Berkaitan dengan masa depan terminal  Purabaya, maka sudah sepantasnya menjadi fokus kajian bersama antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo agar permasalahan yang muncul ke permukaan publik tidak menjadi bias.<br />
Akar permasalahan ini bukan pada sharing pemasukan kas daerah yang dirasakan tidak seimbang antara kedua daaerah tersebut, tetapi lebih pada kurang optimalnya hearing, course, dan komunikasi antar dua daerah dalam rangka pengembangan kawasan secara terpadu. Sehingga keberadaan terminal Purabaya semata-mata bukan untuk kepentingan Surabaya atau Sidoarjo, tetapi untuk kepentingan akses dan mobilitas bagi pengembangan kawasan dua daerah khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.<br />
Solusi cerdas yang bisa ditawarkan adalah dengan menguji kembali keberadaan terminal Purabaya dengan konsep pembangunan kawasan terpadu di atas. Pengujian ini untuk mendapatkan nilai atau angka relevansi yang harus dijadikan patokan untuk melihat masa depan terminal Purabaya ini. Dari angka relevansi yang akan diperoleh, nantinya akan menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi yang pertama adalah apabila terminal Purabaya tetap dipertahankan keberadaanya. Artinya, apapun alasannya dan siapapun mereka tidak boleh dan tidak bisa mengotak-atik lagi keberadaan terminal bus ini. Tidak Pemkot Surabaya maupun Pemkab Sidoarjo, termasuk juga Pemprov Jatim. Sehingga hanya tinggal menyisakan perbincangan dalam hal manajemen pengelolaan dan bagi hasil pemasukan. Berapapun persentase share pemasukan antar kedua daerah (perdebatan pasti alot), tetapi tetap berlandaskan pada frame berpikir yang sama yakni melanggengkan keberadaan terminal bus Purabaya.<br />
Rekomendasi kedua adalah apabila lokasi terminal bus Purabaya tidak layak. Berarti, harus ada lokasi yang sesuai untuk tetap menjamin akses dan mobilitas keluar masuk Jawa Timur serta jantung kotanya Jawa Timur, yakni Surabaya. Dan hendaknya tetap diingat, lokasi di mana pun sebagai gantinya harus tetap dipilih berdasarkan pengujian konsep pembangunan kawasan terpadu. Pilihan ini bisa saja lebih dari satu lokasi, misalnya memperluas terminal bus Tambak Osowilangun, atau di daerah Gresik Timur, di daerah Benowo-Suarabaya, atau masih tetap di Krian-Sidoarjo, Sepanjang, dan lain-lain. Sehingga diperlukan tim/pokja yang melibatkan semua stakeholder di kawasan-kawasan tersebut.<br />
Sejalan dengan pengajian dan pembahasan dilema tersebut di atas, maka kebijakan pendukung lainnya harus segera dipikirkan dan disiapkan. Hal ini dimaksudkan agar pembenahan sektor transportasi tidak parsial atau sepenggal-penggal. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga ia bersifat antisipatif (terhadap kemungkinan kemacetan, perkembangan zaman dan teknologi, budaya masyarakat, jumlah kendaraan, jumlah penumpang, isu lingkungan, jaringan jalan, infrastruktur, tata ruang, dan sebagainya) dan saling mendukung dan mengisi (bukan sekadar kompetitif) antara beberapa pilihan moda transportasi massal (angkuta, bus, kereta) serta para pengguna jalan lainnya (kendaraan pribadi baik itu mobil, sepeda motor, kendaraan bukan bermotor, sepeda ataupun pejalan kaki).<br />
Dengan demikian, apapun pilihan kebijakan yang akan diambil oleh pemkot Surabaya (mengapa Surabaya? karena dialah jantung kotanya Jawa Timur, sehingga mempunyai tanggung jawab terbesar dalam hal manajemen transportasi berkaitan dengan tingkat mobilitas dan aksesibilitas kota), bukanlah kebijakan yang gegabah dan emosional, sehingga menyampingkan pemikiran-pemikiran cerdas yang berkembang di beberapa stakeholder yang ada. Termasuk juga Pemda Sidoarjo (yang berjalan sendiri dalam menetapkan RTRW untuk kawasan terminal bus Purabaya) juga pemda lainnya di kawasan sekitar Surabaya yang kemungkinan menjadi partner nantinya dalam rangka manajemen transportasi menyeluruh dan berkelanjutan, hendaknya tidak mengedepankan ego kewilayahan.</p>
<p>KESIMPULAN<br />
Di era desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, sengketa pembagian kewenangan tidak saja terjadi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga daerah dengan daerah, bisa antarprovinsi, antarkabupaten/kota, atau provinsi dengan kabupaten/kota. Hal ini biasanya terjadi apabila sesuatu yang diperebutkan kewenangannya terletak diperbatasan atau dampaknya (positif dan negatif) sudah lintas daerah.<br />
Kondisi di atas dapat dicontohkan oleh kasus sengketa kewenangan antara kabupaten dengan kota yakni yang terjadi antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo terkait dengan pembagian keuntungan yang dihasilkan oleh terminal Purabaya (Bungurasih) yang notabene milik Surabaya tetapi lahannya berada di Sidoarjo. Selain itu, dari segi dampaknya, terminal ini adalah antar provinsi karena bus-bus yang ada di sana mengangkut penumpang beserta barangnya hingga lintas provinsi.<br />
Sengketa ini terjadi karena Pemkab Sidoarjo menginginkan agar sharing provit-nya berubah dari 70:30 di mana 70-nya untuk Surabaya, menjadi 50:50. Hal ini dilakukan karena Pemkab Sidoarjo menilai bahwa dampak sosial yang timbul akibat adanya terminal Purabaya banyak merugikan Pemkab Sidoarjo. Dalam hal ini, Pemkot Surabaya pun tetap bersikeras mempertahankan angka pembagian hasil tersebut karena mereka merasa bahwa Pemkab Sidoarjo sebenarnya sudah untung dengan diberikannya 30% dari pendapatan yang diperoleh terminal Purabaya, karena pada awal pembangunan ataupun pengoperasiannya modal Sidoarjo tidak ada.<br />
Namun, hendaknya polemik soal bagi hasil ini tidak menjadi akhir kisah Purabaya. Terlebih untuk membangun kembali sebuah terminal besar tipe A seperti Purabaya bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, komunikasi yang intensif perlu dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo agar permasalahan ini dapat segera ditemukan titik temunya, bila perlu mengundang Pemprov Jatim sebagai mediatornya karena keberadaan terminal Purabaya semata-mata bukan untuk kepentingan Surabaya atau Sidoarjo, tetapi untuk kepentingan akses dan mobilitas bagi pengembangan kawasan dua daerah khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.<br />
Untuk lebih fair lagi, solusi cerdas yang bisa ditawarkan adalah dengan menguji kembali keberadaan terminal Purabaya dengan konsep pembangunan kawasan terpadu di atas. Pengujian ini untuk mendapatkan nilai atau angka relevansi yang harus dijadikan patokan untuk melihat masa depan terminal Purabaya ini. Dari angka relevansi yang akan diperoleh, nantinya akan menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi yang pertama adalah apabila terminal Purabaya tetap dipertahankan keberadaanya. Artinya, apapun alasannya dan siapapun mereka tidak boleh mengotak-atik lagi keberadaan terminal bus ini. Tidak Pemkot Surabaya maupun Pemkab Sidoarjo, termasuk juga Pemprov Jatim. Rekomendasi kedua adalah apabila lokasi terminal bus Purabaya tidak layak. Berarti, harus ada lokasi yang sesuai untuk tetap menjamin akses dan mobilitas keluar masuk Jawa Timur yang mana hal ini perlu dipikirkan oleh Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo secara matang. Dan hendaknya yang perlu diperhatikan adalah lokasi di mana pun sebagai gantinya harus tetap dipilih berdasarkan pengujian konsep pembangunan kawasan terpadu.  </p>
<p>REFERENSI<br />
Muluk, M.R.K. 2006. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Malang: Bayumedia.<br />
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah<br />
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal<br />
Alisjahbana. http://alisjahbana08.wordpress.com/akhir-terminal-purabaya/ diakses pada Senin, 12 April 2009.<br />
Silaban, Charly. http://www.silaban.net/sidoarjo-ingin-transparansi-surabaya-oke/ diakses pada Senin, 12 April 2009.<br />
Silaban, Charly. http://www.silaban.net/surabaya-tawarkan-swastanisasi-surabaya-oke/ diakses pada Senin, 12 April 2009.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=39&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2009/04/16/sengketa-sharing-profit-terminal-purabaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SINERGITAS GOOD GOVERNANCE, DEMOKRASI, DAN  E-GOVERNMENT DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2009/02/28/34/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2009/02/28/34/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2009 07:04:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[I. Pendahuluan Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi indicator bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin complicated. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan to protect, to regulate, and to service the citizen tentu saja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=34&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-left:7.1pt;text-indent:-7.1pt;line-height:150%;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--> <!--[endif]--> <strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><span>I.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi <em>indicator</em> bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin <em>complicated</em>. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan <em>to protect, to regulate, and to service the citizen</em> tentu saja juga ikut berkembang sejalan dengan perubahan yang ada di masyarakat. Berbagai macam paradigma dan konsep telah dimiliki oleh ilmu administrasi publik yang tentu saja digunakan sesuai dengan perkembangan zaman. Paradigma-paradigma tersebut digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, mulai dari paradigma dikotomi politik dan administrasi, prinsip-prinsip administrasi, administrasi publik sebagai ilmu politik, administrasi publik sebagai ilmu administrasi, admiistrasi publik sebagai ilmu administrasi publik, administrasi publik sebagai administrasi pembangunan, reformasi administrasi, <em>New Public Management</em>, hingga <em>Good Governance</em>. Paradigma yang disebutkan terakhir akan banyak dikupas setelah ini, karena berkaitan dengan konsep <em>electronic government</em> yang saat ini sedang marak diisukan untuk dapat digunakan di berbagai sistem pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagai sarana untuk pemberdayaan (<em>empowering</em>) masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih mendapatkan pelayanan publik yang memuaskan dan memiliki andil untuk menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas publik </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:7.1pt;text-indent:-7.1pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>II.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembahasan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Good Governance </span></em></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">dan Korelasinya dengan Demokrasi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Konsep <em>governance</em> mulai berkembang pada awal 1990-an ditandai dengan adanya cara pandang (<em>point of view</em>) yang baru terhadap peran pemerintah (<em>government</em>) dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pandangan ini muncul karena peran pemerintah dinilai terlalu besar dan terlalu berkuasa, sehingga masyarakat tidak memiliki keleluasaan dan ruang untuk berkembang (Basuki dan Shofwan, 2006:8). Pemerintah telah merasa menjadi institusi yang paling mengetahui dan mengerti apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga banyak kebijakan yang dibuat tanpa diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat atau tanpa merasa perlu mendengar aspirasi dari masyarakat. Hal ini akhirnya membuat kebijakan bersifat <em>top down </em>dan masyarakat hanya bisa tinggal menerima saja, tindakan yang seperti ini justru menjadikan dukungan kepada pemerintah dari masyarakat menurun.</span></p>
<p><span id="more-34"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Istilah <em>governance</em> dalam bahasa Inggris berarti “<em>the act, fact, manner of governing</em>”, yang berarti adalah suatu proses kegiatan. Kooiman dalam Sedarmayanti (2004:2) mengemukakan bahwa <em>governance</em> ialah”…<em>serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut”</em>. Pada dasarnya, istilah <em>governance</em> bukan hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan saja, melainkan juga mengacu kepada arti pengurusan, pengarahan, pengelolaan, dan pembinaan penyelenggaraan. Dan berdasarkan dari apa yang diungkapkan oleh Kooiman di atas, dapat dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan merupakan semangat yang terdapat dalam konsep <em>good governance</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">United Nations Development Program </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">dalam Sedarmayanti (2004:3) mendefinisikan <em>governance</em> sebagai berikut: ”<em>Governance is the exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country’s affair at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population</em>”. (“Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan di bidang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatan dan merupakan instrument kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kepaduan sosial, integrasi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat”). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengemukakan bahwa <em>good governance</em> yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta solid dan bertanggung jawab, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Jadi, berdasarkan kesimpulan dari LAN di atas, maka entitas-entitas dalam <em>good governance </em>dapat dikelompokkan manjadi 3 macam, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Negara : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh daripada itu, melibatkan juga sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta mencakup perusahan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar seperti industri pengolahan, perdagangan, perbankan, dan koperasi, termasuk juga sektor informal seperti PKL.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Masyarakat Madani : kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial dan politik serta ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Istilah masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari istilah <em>civil society</em> (masyarakat sipil). Penggunaan istilah masyarakat madani menggambarkan adanya suatu komunitas yang memiliki sistem sosial yang berasaskan pada prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Komunitas ini menjadi tempat berseminya perilaku, aksi-aksi kemasyarakatan dan politik yang egaliter, terbuka, dan demokratis. Perbedaan keyakinan dan ideologi di dalam partai politik, di antara individu, dan kelompok masyarakat diterima sebagai realitas kehidupan yang dihormati semua pihak. Toleransi inilah yang menjadi asas masyarakat madani dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang demokratis untuk menjalankan pembangunan di segala bidang demi kepentingan bersama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">United Nation Development Programme </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">(UNDP) menyaratkan 10 prinsip untuk terselenggaranya <em>good governance</em>, yaitu: Adanya partisipasi masyarakat; penegakan hukum; transparansi; kesetaraan; daya tanggap pemerintah; wawasan ke masa depan; akuntabilitas; pengawasan; efisiensi dan efektifitas; dan profesionalisme. Sejalan dengan hal ini, Dahl dalam Basuki dan Shofwan (2006:15) menyatakan bahwa demokrasi yang merupakan sebuah inkubator yang tepat bagi <em>good governance</em>,<em> </em>apabila diterapkan akan memiliki efek-efek positif sebagai berikut: menghindari terjadinya kediktatoran; penghormatan terhadap hak asasi manusia; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; pemberian kesempatan yang luas; adanya tanggung jawab moral; membantu perkembangan manusia; adanya persamaan politik; mencari perdamaian; dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Good governance </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">merupakan suatu upaya mengubah watak pemerintah untuk tidak bekerja sendiri tanpa memperhatikan kepentingan atau aspirasi<em> </em>masyarakat. Di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan <em>good governance</em>, masyarakat tidak lagi dipandang sebagai obyek, tetapi dipandang sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian prinsip-prinsip yang terkandung dalam <em>good governance</em> hanya akan tumbuh pada pemerintahan yang menerapakan sistem demokrasi. Dan pada dasarnya, tujuan <em>good governance</em> yang sebenarnya adalah mendorong terwujudnya demokrasi melalui reformasi terutama dalam bidang pemerintahan. Jadi, korelasi antara <em>good governance</em> dengan demokrasi merupakan pasangan yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Transparansi dan Akuntabilitas Publik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Transparansi publik merupakan suatu keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh, dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara harus dapat diakses secara terbuka dengan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara luas di dalamnya, terutama yang menyangkut anggaran keuangan pemerintah yang sumbernya dari rakyat. Ada beberapa manfaat penting dengan adanya transparansi anggaran, yaitu:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mencegah korupsi</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Menguatkan kohesi sosial karena kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terbentuk</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Sedangkan, akuntabilitas publik menurut United Nations (2002) adalah sebuah norma dalam hubungan antara pengambil keputusan dan <em>stakeholders</em>, dan para pengambil keputusan tadi bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang timbul dari keputusan mereka dalam semua sektor dan tingkatan. Akuntabilitas dalam good governance menyangkut pemberdayaan hak-hak masyarakat. Menyeimbangkan kesinambungan antara tujuan ekonomi dengan tujuan sosial dan lingkungan merupakan visi-misi yang dianjurkan dalam dokumen nasional (UUD’45 dan UU) dan internasional (Agenda 21-PBB). Untuk menguatkan visi-misi sosial dan lingkungan tersebut, perlu pemberdayaan hak-hak masyarakat. Masyarakat (secara individu dan kelompok) diberi hak untuk berpartisipasi, khususnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja lembaga publik (Wijaya, 2007). Ciri-ciri pemerintahan yang<em> accountable</em> adalah sebagai berikut:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Konsep <em>Electronic Government</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:1cm;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Konsep <em>electronic government pada</em> dasarnya merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi dalam sistem demokrasi. Hal ini senada dengan pendefinisian <em>e-government</em> dari Pemerintah New Zealand, yakni “<em>e-government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes</em>”. Selain New Zealand, Bank Dunia juga memiliki pendefinisian tentang <em>electronic government </em>(<em>e-government</em>), yakni <em>e-government refers to the use government agencies of information technologies (such as Wide Area Network, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government </em>(Andrianto, 2007). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:1cm;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Di luar definisi-definisi tersebut, Al Gore dan Tony Blair secara bersemangat menjelaskan manfaat yang didapat dengan menggunakan <em>e-government</em>, manfaat tersebut antara lain:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para <em>stakeholder</em>-nya (kalangan pengusaha, masyarakat, dan industri), terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai kehidupan bernegara.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan dalam eangka penerapan <em>good corporate governance.</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun <em>stakeholder</em>-nya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>5.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Menciptakan suatu lingkungan masyarakat yang baru yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi secara tepat dan cepat sejalan dengan perubahan global dan tren yang ada.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>6.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak yang lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik secara merata dan demokratis </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:1cm;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada tataran implementasi, terdapat tiga tingkatan <em>e-government</em> yang dicerminkan oleh tampilan situs (<em>website</em>) pemerintah, yakni sebagai berikut:<strong></strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Booklet (<em>to publish</em>): </span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Jenis implementasi termudah ini biasanya berskala kecil dan kebanykan aplikasinya tidak emerlukan sumber daya yang terlalu besar dan beragam. Komunikasi yang muncul dalam tingkatan ini hanyalah satu arah, pemerintah hanya mempublikasikan data dan informasi agar dapat diakses langsung oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.<strong></strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Interact: </span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada jenis ini muncul komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah yang berkepentingan. Terdapat dua jenis aplikasi yang dapat dpergunakan untuk komunikasi dua arah ini. Pertama, bentuk portal di mana situs memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari informasi secara spesifik. Kedua, pemerintah memberikan kanal di mana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (<em>chatting, teleconference, web-tv</em>, dan sebagainya) maupun tidak langsung (<em>e-mail, frequent ask questions, newsletter, mailing list</em>, dan sebagainya).<span> </span><strong></strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Transact:</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> Pada jenis ini sudah terjadi <em>transfer</em> uang dari satu pihak ke pihka lain sebagai konsekuensi dari diberikannya layanan jasa oleh pemerintah. Aplikasi ini lebih rumit karena mengharuskan adanya sistem keamanan dan perlindungan privasi pihak-pihak yang bertransaksi. <strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sinergitas Good Governance, Demokrasi, dan E-Government dalam Memberdayakan Masyarakat melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik </span></em></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Seperti yang telah dijelaskan di atas, kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat merupakan hal yang hendak dituju oleh paradigma <em>good governance</em> ini. Di dalam <em>good governance</em>, masyarakat dan pihak swasta tidak lagi dipandang sebagai obyek, melainkan sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya, <em>good governance</em> harus didukung oleh sebuah sistem pemerintahan yang mampu menjadi inkubatornya yakni sistem demokrasi. Hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi syarat<span> </span>penting dalam <em>good governance</em> agar masyarakat dan pihak swasta dapat ikut andil dalam proses pengambilan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Transparansi publik dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha serta menguatkan kohesi sosial. Sedangkan akuntabilitas publik mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Untuk memfasilitasi hal tersebut, konsep <em>e-government</em> mampu menjadi sebuah sarana yang dapat diterapkan oleh pemerintah, baik itu pusat ataupun daerah. <em>E-government</em> apabila dijalankan dengan baik, mampu memberikan manfaat dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang merata dan demokratis. Di samping itu, bagi pemerintah sendiri dapat memberikan peluang untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Penggunaan <em>e-governement</em> yang sudah ada saat ini harus ditingkatkan lagi fungsinya dan diperluas lagi aksesnya, sehingga bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Berdasarkan 3 tahapan implementasinya, yakni <em>booklet</em>, <em>interact</em>, dan <em>transact</em>, masyarakat dan para pengusaha akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada implementasi <strong>tingkat booklet</strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mereka dapat membaca dan men-<em>download</em> berbagai produk undang-undang maupun peraturan yang ditetapkan oleh DPR/D, eksekutif (presiden/menteri/gubernur/bupati/walikota) maupun yudikatif (MA/MK).</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Para investor dapat mengetahui syarat-syarat, prosedur, sekaligus waktu dan biaya perizinan mendirikan sebuah perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada serta berbagai data statistik ataupun potensi-potensi kekayaan daerah yang belum diolah dari instansi terkait.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Calon mahasiswa dapat mengetahui berbagai jurusan yang ditawarkan oleh perguruan tingi negeri beserta persyaratan dan biayanya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada implementasi <strong>tingkat interact</strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Rakyat dapat melakukan diskusi dengan wakilnya di DPR/D dengan menggunakan fasilitas <em>chatting</em>, <em>e-mail</em>, atau <em>mailing list</em>.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pelanggan dapat menanyakan besarnya tagihan telepon/listrik untuk bulan ini dengan sms atau internet.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mahasiswa dapat menanyakan secara spesifik tentang beasiswa untuk melanjutkan studi yang dikoordinasi oleh Dirjen Dikti.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada implementasi <strong>tingkat transact</strong></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Melalui aplikasi<em> e-procurement, </em>rangkaian proses tender proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan secara <em>online.</em></span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Masyarakat dapat membayar tagihan air minum dan listrik melalui internet atau ATM.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:42.55pt;text-align:justify;text-indent:-14.2pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Para petani dapat langsung bertransaksi menjual padinya ke Bulog melalui internet.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Sekali lagi ditegaskan bahwa tiga tingkatan implentasi di atas apabila dilaksanakan dengan niatan untuk memberdayakan masyarakat, maka akan bermuara pada terwujudnya <em>good governance</em> yang nantinya juga akan mendukung terbentuknya suatu kehidupan yang demokratis nan harmonis. Tiga <span> </span>sektor dalam “<em>good governance</em>” yaitu negara/pemerintah, privat, dan masyarakat, memiliki pembagian hak dan tanggung jawab bersama yang juga dapat diatur dalam berbagai jenis kontrak sosial, seperti peraturan dan UU. Kontrak-kontrak ini merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan ketiga sektor tersebut. Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan mengamankan hasil-hasil regulasi berdasarkan kesepakatan bersama ketiga sektor tadi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dari pemerintah melalui <em>e-government</em> dalam rangka mengawasi kinerja lembaga pemerintahan dan mitra kerjanya yang dijamin oleh sistem legal-formal. Sistem ini dapat memberi implikasi yuridis kepada lembaga-lembaga yang melalaikan fungsinya untuk mewujudkan transparansi informasi dan akuntabilitas publik. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengawasi kinerja pemerintah merupakan syarat terlaksananya “<em>good governance</em>”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa penggunaan konsep e-government juga harus disertai dengan sistem legal formal yang mejamin terlindunginya privasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, misalkan saja dalam hal bertransaksi. <em>E-government</em> yang telah bersinergi dengan <em>good governance</em>, tidaklah semata-mata hanya permasalahan manajemen pelayanan publik, tetapi juga permasalahan kebijakan publik. Di mana masyarakat sebagai pemberi mandat kewenangan yang <em>legitimate</em> perlu diberikan hak-hak yang nyata diatur dalam produk-produk kebijakan publik (Wijaya, 2006:157). Di Indonesia sebenarnya sudah diterapkan hal-hal semacam ini, yakni seperti sudah diterbitkannya UU Pelayanan Publik dan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Namun, UU ini harus lebih disosialisasikan dan diterapkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU sehingga mencegah terjadinya penyelewengan. Aturan-aturan hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan publik memang harus ada dulu, untuk kemudian diimbangi dengan upaya penegakan hukumnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>III.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kesimpulan dan Saran</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sinergitas antara <em>good governance</em>, demokrasi, dan <em>electronic government</em> memang perlu diciptakan untuk menuju Indonesia yang sejahtera. <em>Good governance</em> yang membutuhkan demokrasi sebagai inkubatornya, dan tujuan dari <em>good governance</em> sendiri yang akan mendorong kehidupan masyarakat ke arah demokrasi tentu akan membuat keduanya terus saling berkaitan. Begitu juga dengan pengimplementasian ketiga tingkatan <em>electronic government </em>yang harus mendapat pengawalan dari sistem <em>good governance</em> agar benar-benar dapat memaksimalkan pemberdayaan masyarakat yang nanti berujung kepada kesejahteraan masyarakat.<strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Sebagai saran untuk konsep <em>iron triangle </em>pada <em>good governance</em>, sebaiknya perlu ditambah sektor media massa dan sektor <em>Non-Government Organization</em> (NGO) sehingga bentuknya bukan lagi segitiga melainkan pentagon (segi lima). Hal ini mengingat peran media massa dan NGO yang pada abad ke- 21 ini semakin kuat dalam mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan menjaga kestabilan baik sospol maupun sosek dalam masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Alijoyo, Antonius, dkk. 2003. <em>Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia</em>. Jakarta: PT Prenhallindo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Andrianto, Nico. 2007. <em>Good e-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government</em>. Malang: Bayumedia Publishing</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Basuki dan Shofwan. 2006. <em>Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Good Governance</em>. Malang: SPOD-FE UNIBRAW.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Hanafi, Imam. 2001. <em>Good Governance, Demokrasi dan Keadilan Atas Sumber Daya. Jurnal Administrasi Negara</em> Vol. II, No.1. Malang: LPD FIA UB</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sedarmayanti. 2004. <em>Good Governance, Kepemerintahan yang Baik, Bagian Dua</em>. Bandung: Mandar Maju.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Wijaya, Andy. 2006.<em> Good Governance dan Mewirausahakan Birokrasi: Kesinergian untuk Kesejahteraan Rakyat </em>( naskah ceramah dalam Seminar Nasional Mewirausahakan Birokrasi untuk Menyejahterakan Rakyat, 7 Januari 2006, Gedung Widyaloka Unibraw).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Wijaya, Andy. 2007. <em>Akuntabilitas Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Era Good Governance dan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik</em> Vol. VIII, No. 2. Malang: LPD FIA UB</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">www.forum-politisi.org<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:&quot;"> </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=34&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2009/02/28/34/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI WADAH PENGHIMPUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/korps-pegawai-republik-indonesia-sebagai-wadah-penghimpun-pegawai-negeri-sipil-dalam-meningkatkan-mutu-pelayanan-publik/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/korps-pegawai-republik-indonesia-sebagai-wadah-penghimpun-pegawai-negeri-sipil-dalam-meningkatkan-mutu-pelayanan-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2008 09:26:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[A PEGAWAI NEGERI Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja pada pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen terkadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri. Mereka merupakan pelayan masyarakat yang harus bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan kepentingan masyarakat. Pada era reformasi saat ini di mana semua orang menghendaki terciptanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=29&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">A<span> </span>PEGAWAI NEGERI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja pada pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen terkadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri. Mereka merupakan pelayan masyarakat yang harus bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan kepentingan masyarakat. Pada era reformasi saat ini di mana semua orang menghendaki<span> </span>terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi, sudah sepantasnya apabila para pegawai negeri kita memiliki 6 etos kerja, yaitu kerja keras, disiplin, mandiri, jujur, rajin, dan yang terpenting harus tebal imannya (Suryono, 2007). Selain itu, kompetensi yang harus dimiliki para pegawai negeri kita agar selalu dapat melayani masyarakat dengan baik, antara lain: tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi instrumentakl birokrat; tanggap terhadap masalah-masalah publik; memiliki wawasan futuristic dan sistematik; mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif (tidak terlalu terpaku pada aturan); memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, memperhitungkan, dan meminimalkan resiko; jeli terhadap potensi sumber-sumber dan peluang baru; memiliki kemampuan untuk mengombinasikan berbagai sumber daya sehingga menjadi sumber daya campuran yang memiliki produktivitas tinggi; memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dengan menggeser sumber kegiatan berproduksi rendah ke arah kegiatan berproduksi tinggi (Sumartono, 2007). </span><span id="more-29"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengingat sistem pemerintahan negara Indonesia merupakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, maka alangkah baiknya untuk mengetahui secara sekilas tentang kepegawainegerian yang ada di Britania Raya sebagai representasi dari sistem parlementer dan Amerika sebagai representasi dari sistem presidensil, <span> </span>serta tidak lupa dari negara-negara lainnya agar khasanah kita tentang pegawai negeri semakin bertambah. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Britania Raya</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung ke dalam apa yang disebut dengan <em>British Civil Service</em> (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan itu tidak termasuk bagi mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Amerika Serikat</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai segala posisi yang berada di dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam <em>uniformed services</em>. Pada awal abad ke-19, berdasarkan <em>spoils system</em> semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di AS ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diduduki oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Negara-Negara Lain</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karir seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di AS, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karir.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja <em>National Health Service</em> dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">B<span> </span><span> </span>PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Setelah di atas dipaparkan secara sekilas tentang kepegawainegerian yang ada di beberapa Negara, maka untuk selanjutnya kita akan membahas lebih dalam tentang kepegawainegerian yang ada di Indonesia sendiri, di mana pada dasarnya Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai      Negeri Sipil (PNS)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Anggota      Tentara Nasional Indonesia      (TNI)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Anggota      Kepolisian Negara Republik Indonesia      (Polri)</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun. Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri, misalnya presiden, gubernur, bupati, dan walikota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, serta para menteri yang ditunjuk oleh presiden. Camat dan lurah adalah PNS, sedangkan kepala desa bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Berdasarkan adanya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, pegawai negeri sipil pun juga dibagi menjadi PNS pusat dan PNS daerah.<strong> PNS pusat</strong> adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan. Sedangkan <strong>PNS daerah</strong> adalah PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat <strong>Pegawai Tidak Tetap (PTT)</strong> atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Di dalam birokrasi pemerintah dikenal adanya jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Jabatan      Struktural</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">,      yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan      jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon      IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS      Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan      Staf Ahli. Sedangkan, contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah:      sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala      bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris      lurah.</span></li>
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Jabatan      Fungsional</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">,      yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur      organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh      organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,      dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata      komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut <em>Satyalencana Karya Satya</em>. Kenaikan suatu jabatan atau pangkat dari seorang pegawai ditentukan oleh <strong>BAPERJAKAT</strong> (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Golongan dan jabatan yang disandang oleh seorang PNS tentu saja berpengaruh pada gaji yang akan diterimanya. <strong>Jabatan struktural</strong>, yakni eselon, semakin kecil angkanya semakin tinggi jabatannya. Sedangkan <strong>golongan</strong> <strong>pegawai</strong> semakin besar angkanya semakin tinggi pangkatnya. Di bawah ini akan disajikan daftar urutan golongan dan pangkat pegawai negeri dari yang terendah hingga yang tertinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Golongan<span> </span>Pangkat</span></p>
<table class="MsoTableGrid" style="border:medium none;margin-left:5.4pt;border-collapse:collapse;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:1pt solid windowtext;width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">I/a</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Juru   Muda</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">I/b</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Juru   Muda Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">I/d</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Juru   Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">II/a</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pengatur   Muda</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">II/b</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pengatur   Muda Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">II/c</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pengatur</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">II/d</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pengatur   Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">III/a</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Penata   Muda</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">III/b</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Penata   Muda Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">III/c</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Penata</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">III/d</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Penata   Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">IV/a</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembina</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">IV/b</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembina   Tingkat I</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">IV/c</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembina   Utama Muda</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">IV/d</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembina   Utama Madya</span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:63pt;padding:0 5.4pt;" width="84" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">IV/e</span></p>
</td>
<td style="width:135pt;padding:0 5.4pt;" width="180" valign="top">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pembina   Utama</span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Organisasi Pegawai Negeri Sipil</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya merupakan aparatur pemerintah yang sama seperti pegawai swasta yang juga memerlukan adanya tempat untuk menampung aspirasi-aspirasi mereka, mengakomodasi kepentingan-kepentingan mereka, melindungi hak-hak mereka, menunjang kinerja mereka dan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itulah, para pegawai negeri sipil mendirikan suatu organisasi yang legal yang dapat berfungsi sebagai suatu serikat bagi mereka. Organisasi ini disebut dengan <strong>Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)</strong> yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. Untuk mengetahui lebih jelas tentang sejarah berdirinya Korpri, di bawah ini akan dipaparkan lebih detail tentang asal-usul berdirinya Korpri.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sejarah dan Kenetralan Korpri</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum pribumi. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada<span> </span>tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, dan pada saat itu pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai      Republik Indonesia      yang berada di wilayah kekuasaan RI. </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> RI</span><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> yang berada di daerah yang diduduki      Belanda (Non Kolaborator). </span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pegawai      pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Pada era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer, diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Pada waktu itu sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem multi partai. Para politisi dan tokoh partai bergantian memegang kendali pemerintahan hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan<span> </span>terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai. Akibatnya, PNS pun menjadi terkotak-kotak berdasarkan partai yang mereka anut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang <em>fair</em> dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem presidensiil berdasarkan UUD 1945. Akan tetapi, pada waktu itu kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar sehingga cenderung membuat presiden bertindak sesuka hatinya dalam mengambil kebijakan. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin di mana sebenarnya segala hasil musyawarah negara lebih ditentukan oleh presiden. Sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang dijalankan banyak diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span><span> </span>Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … <em>Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik </em>(pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Presiden Soekarno yang sebenarnya dikeluarkan berdasarkan atas paksaan dari Soeharto. Di kemudian hari, melalui Supersemar tersebut Soeharto akhirnya merebut kekuasaan Presiden Soekarno. Saat Soeharto mulai berkuasa, pegawai pemerintah yang pro-Soekarno <span> </span>dan mendukung Partai Komunis Indonesia banyak yang ditangkap untuk kemudian dimasukkan ke dalam penjara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan diterbitkannya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “<em>merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan</em>” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar <strong>“Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI” (</strong><a href="http://www.tni-au.mil.id/"><span style="color:windowtext;text-decoration:none;">www.tni-au.mil.id</span></a>)<strong>.</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Akan tetapi, di bawah pimpinan Soeharto ini Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol semakin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga acap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Dengan demikian, setelah reformasi Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada <strong><em>Panca Prasetya</em></strong> Korpri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada rakernas KORPRI tahun 2003 yang lalu (Batam, 19-20 September 2003) telah disimpulkan arti dari Netralitas Korpri. Berdasarkan hasil rumusan Komisi III diungkapkan bahwa <strong>Netralitas Korpri </strong>sebagai berikut :<span> </span></span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Netral      bukan berarti Golput, netral berarti tidak diskriminatif dalam perumusan      dan penetapan kebijakan serta pemberian pelayanan.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memiliki      Kompetensi Dan Professional Dalam berkarya</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengupayakan      kesejahteraan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan semua komponen      aparatur negara dalam penyelenggraan kepemerintahan yang baik guna      memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Secara      Pragmatis menempatkan sebagai wahana pembelajaran, penggodogan, dan      pendewasaan guna membangun kapasitas KORPRI sebagai salah satu Pusat      Keunggulan Bangsa (www.korpri.or.id).</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">C<span> </span>JATI DIRI KORPRI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Setelah di atas dibahas tentang sejarah dan kenetralan Korps Pegawai Republik Indonesia, maka untuk selanjutnya akan dibahas tentang jati diri Korpri yang di dalamnya tercakup nilai dasar Korpri, visi-misi, fungsi hingga <strong><em>Panca Prasetya</em></strong> Korpri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan (http:id.wikipedia.org).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Korpri didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan <span> </span>berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Selama Orde Lama dan <span> </span>Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab (www.korpri.or.id). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dasar Kopri :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">“KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Fungsi Korpri :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1.<span> </span><span> </span>Perekat persatuan dan kesatuan bangsa</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2.<span> </span><span> </span>Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3.<span> </span><span> </span>Pelindung dan pengayom anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4.<span> </span><span> </span>Penyalur kepentingan anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">5. <span> </span>Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">6.<span> </span>Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program <span> </span>pembangunan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">7.<span> </span><span> </span>Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">8.<span> </span>Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Visi Korpri :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Misi Korpri :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1. <span> </span>Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2.<span> </span>Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span><span> </span>Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4.<span> </span>Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">5.<span> </span>Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">6.<span> </span>Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">7.<span> </span><span> </span>Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">9.<span> </span>Mewujudkan prinsip-prinsip ke pemerintahan yang baik (www.jombangkab.go.id).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Arah dan Sasaran :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal dan netral</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2.<span> </span>Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani dan semangat Korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, akhlak, kesehatan dan jiwa korsa anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span>Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4. <span> </span>Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Keanggotaan Korpri :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Hak anggota biasa :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memilih dan dipilih dalam kepengurusan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memperoleh gaji yang layak</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kewajiban anggota biasa :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Membela dan menjunjung tinggi organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memelihara moral dan etika organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Membayar iuran anggota</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2. <span> </span>Hak anggota luar biasa : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:54pt;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:72pt;text-indent:-54pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kewajiban anggota luar biasa :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Membela dan menjunjung tinggi organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memelihara moral dan etika organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span>Hak anggota kehormatan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kewajiban anggota kehormatan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Membela dan menjunjung tinggi organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memelihara moral dan etika organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia :</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1. <span> </span>SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945; </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2. <span> </span>MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA; </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span>MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN; </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4. <span> </span>BERTEKAD TERUS MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ; </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span>5.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">BERJUANG DENGAN JUJUR MENEGAKAN KEADILAN, MENINGKATKANKESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pesan Presiden-Presiden Republik Indonesia Kepada Korpri</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="*" width="14" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">BJ. HABIBIE</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada pertemuan dengan DPP KORPRI tanggal 21 Agustus 1999.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">“KORPRI MENJADI ORGANISASI YANG MEMBUAT NEGARA AMAN DAN NYAMAN MESKI TANPA TERLIHAT MENGUTAMAKAN <em>QUALITY OF LIFE</em> DAN <em>PERFORMANCE</em>. ORGANISASI TIDAK STATIS, TAPI DINAMIS. BUKAN REAKTIF, TAPI PRO AKTIF. JUMLAH TIDAK PERLU BESAR, TAPI KUALITAS TINGGI.”</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="*" width="14" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">K.H. ABDURRAHMAN WAHID</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada HUT KORPRI ke – 29 tanggal 29 November 2000.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">“DI ERA REFORMASI DAN DEMOKRATISASI INI, PEMERINTAH DATANG DAN PERGI SESUAI KEPUTUSAN RAKYAT SETIAP PEMILU KORPRI HARUS DI TEMPAT UNTUK MENGABDI KEPADA RAKYAT. KORPRI TERUS SAYA MINTA MEMAINKAN PERAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA. KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI YANG MENGAWAL BANGSA INI.”</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="*" width="14" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">MEGAWATI SUKARNOPUTRI </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada PIDATO HUT KORPRI ke – 28 tanggal 29 November 1999.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">“PERUBAHAN KORPRI TIDAK BERARTI APABILA TANPA DISERTAI PERUBAHAN POLA PIKIR. SEMUA PENGURUS KORPRI PUSAT, UNIT, MAUPUN DAERAH HARUS MERUBAH SIKAP YANG ORIENTASINYA KEPADA KEPENTINGAN ORGANISASI SERTA MEMBERDAYAKAN ANGGOTA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN.”</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">D<span> </span>PERAN KORPRI DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sejak terbentuk berdasarkan Keppres No. 82 tahun 1971, banyak kalangan menilai, Korpri kian eksis berkiprah di tengah riuhnya dinamika zaman. Korpri dinilai cukup berhasil dalam melakukan pembinaan dan penggalangan eksternal secara total dan intens kepada para anggotanya sesuai fungsinya sebagai wadah non-kedinasan bagi pegawai negeri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dengan doktrin “Bhinneka Karya Abdi Negara” didukung mobilitas andal, Korpri telah mampu menyamakan gerak, langkah, pikiran, dan tindakan para pegawai yang tersebar di segenap lini dan sektor kehidupan. Sungguh, bukan soal mudah mengakomodasi dan mengakumulasi beragam profesi dalam satu visi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Namun demikian, secara jujur harus diakui, masih banyak masalah krusial yang belum teratasi, masih banyak agenda penting yang luput dari perhatian. Dalam rentang usia yang belum bisa dibilang “dewasa”, Korpri dituntut untuk bisa bersikap arif dan dewasa dalam menangani masalah-masalah yang muncul maupun menyikapi kritik yang mencuat. Ibarat sosok pemuda, Korpn harus sanggup memanggul beban idealisme di tengah-tengah tantangan zaman yang semakin berat. Upaya meningkatkan bobot dan mutu pengabdian pegawai demi terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa “harus” menjadi agenda yang <em>urgen</em> untuk digarap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dalam pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia, bersatu padu, bermental baik, bersih, berwibawa, dan berhasil guna. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Makna dan nilai luhur yang tersirat dari ketentuan tersebut ialah bahwa dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya, pegawai harus mengedepankan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab kepada bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia, dilandasi semangat religius, dedikasi, dan loyalitas tinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Profesionalisme</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tampaknya ketentuan di atas belum sepenuhnya terinternalisasi secara intensif oleh segenap jajaran warga Korpri. Diakui atau tidak, masih ada kecenderungan pegawai kita yang bermental feodal dan elitis. Status priyayi yang diwariskan oleh kaum penjajah belum terlihat benar-benar terkikis. Mereka bukannya mau melayani masyarakat dengan sikap yang baik dan tulus, melainkan malah minta dilayani ala “borjuis kecil”. Esensi utama sebagai abdi masyarakat belum terealisasikan dalam tataran praktek.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Keluhan masyarakat tentang rendahnya mutu pelayanan di sektor publik yang ditandai dengan ruwetnya birokrasi dan masih kurangnya pemahaman budaya disiplin masih sering terdengar. Simaklah “somasi terselubung” yang gencar disuarakan oleh masyarakat luas lewat Surat Pembaca di berbagai media cetak. Kasus ganti rugi tanah yang dinilai tidak layak, belum optimalnya pelayanan hukum sehingga memicu munculnya rumor “mafia” peradilan, pengurusan sertifikat tanah yang berbelit-belit, atau lambannya pelayanan administrasi di kantor-kantor yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat merupakan fenomena umum yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Telah menyebar luas di masyarakat bahwa di kalangan pejabat birokrasi kita terdapat slogan “jika bisa dipersulit mengapa dipermudah” yang tentu saja memperburuk citra pegawai negeri di Indonesia. Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya “oknum” pegawai yang bermental korup, sehingga tak segan-segan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan korupsi, manipulasi, kolusi, dan sederet ulah tak jujur lainnya yang merugikan kepentingan publik. Jika kondisi semacam itu dibiarkan berlarut-larut, jelas membuat citra pegawai merosot, masyarakat pun jadi tidak respek lagi terhadap figur pegawai negeri.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Menurut Suryono terdapat tiga tipologi interaksi pegawai negeri dalam menafsirkan pelayanan publik, antara lain:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tipologi pertama</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">. Pegawai yang      menafsirkan makna pelayanan publik sebagai pelaksanaan tugas dari atasan      atau pimpinan mereka. Hal ini cenderung menciptakan interaksi pelayanan      publik yang bersifat kompromi, percekcokan, dan bahkan konflik.</span></li>
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tipologi kedua</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">. Pegawai yang menafsirkan      makna pelayanan publik sebagai pelaksanaan dari perundang-undangan atau      aturan yang berlaku. Hal ini cenderung menciptakan interaksi pelayanan publik      yang bersifat kerja sama atau kompromi.</span></li>
<li class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tipologi ketiga</span></strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">. Pegawai yang      menafsirkan pelayanan publik sebagai sarana kepentingan pribadi (baik      secara ekonomi maupun prestise sosial). Hal ini cenderung menciptakan      interaksi pelayanan publik yang bersifat kecurangan, intimidasi,      percekcokan, KKN, dan kompensasi.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Selain tiga tipologi di atas yang menunjukkan pola pemaknaan pegawai birokrasi terhadap kegiatan pelayanan publik, juga terdapat lima penyakit yang berkaitan dengan budaya kerja pegawai, yaitu:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kecenderungan      memperluas misi suatu institusi</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Memaksimalkan      anggaran</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Keluar      dari tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang telah ditetapkan</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Bekerja      berbelit-belit</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sering      menunda pekerjaan</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Salah satu faktor penyebab terjadinya hal-hal negatif di atas adalah idiom yang dikenal di kalangan pegawai negeri yaitu “pintar-bodoh gaji sama” atau “pulang pagi-pulang sore sama saja”. Idiom tersebut muncul karena standar gaji PNS selama ini lebih berdasarkan pada golongan pegawai. Hal ini jika dibiarkan akan mematikan daya kreasi dan inovasi seorang pegawai dalam melayani publik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Mengenai solusinya, kita dapat mencontoh ide Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang menetapkan sistem Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi PNS di Gorontalo. Mereka yang berprestasi diberi <em>reward</em>, dan sebaliknya yang malas tidak mendapatkan apa-apa. TKD dihitung berdasarkan presensi (kehadiran) dan kinerja. Seorang PNS di Gorontalo yang bekerja dengan baik berpeluang mengantongi TKD hingga 300 persen dari gajinya. Untuk itu, pada akhir Oktober 2007 pemerintah pusat telah mengesahkan Permendagri no 59/2007 yang mengatur tentang tunjangan non-gaji bagi PNS. Poin-poin yang ada dalam Permendagri tersebut antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" alt="*" width="12" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan PNS berdasarkan pertimbangan objektif kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" alt="*" width="12" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tambahan itu didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;font-family:Symbol;"><span><img src="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" alt="*" width="12" height="12" /><span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Namun sayangnya, Permendagri no 59/2007 itu belum banyak diketahui oleh para PNS. Hal ini terbukti saat penulis menanyakan tentang penerapan Permendagri no 59/2007 kepada PNS yang ada di Sidoarjo yang ternyata hasilnya nihil. Sebenarnya Korpri sebagai serikat pegawai negeri sipil harus mendesak pemerintah untuk menyosialisasikan sistem tersebut secara gencar dan efektif, sehingga para PNS di Indonesia dapat mengetahuinya. Selain itu, terlepas dari sistem remunerasi di atas, Korpri harus semakin mempertajam sisi dan misinya dalam menegakkan disiplin pegawai, mengakarkan ruh spiritual ke dalam nurani setiap pegawai, dan meningkatkan profesionalisme pegawai dalam upaya memberikan pelayanan publik yang bermutu dan berbobot.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Setidaknya, ada tiga agenda penting Korpri dalam upaya meningkatkan mutu dan bobot pelayanan publik yang mesti disosialisasikan secara gencar kepada segenap jajaran warga Korpri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pertama, meningkatkan keterampilan profesional pegawai. Entitas profesionalisme akan tampak pada sosok pegawai yang cekatan dan terampil mengemban tugasnya di lapangan. Upaya merekrut calon pegawai hendaknya lebih diperketat melalui uji keterampilan yang selektif sesuai bidangnya masing-masing, sehingga tidak lagi merasa “gagap” setelah menyentuh tugasnya di lapangan. Upaya ini mesti didukung oleh kinerja dunia pendidikan yang mampu menghasilkan output yang memiliki basis kognitif, afektif, dan psikomotorik andal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Kedua, mengekstensifkan dan mengintensifkan wawasan pegawai. Sebagai salah satu “pilar” pembangunan, tugas rutin pegawai di lapangan akan semakin “afdol” jika ditunjang dengan wawasan dan visi yang luas. Upaya memberikan kesempatan belajar dan pemberian beasiswa studi lanjut bagi para pegawai yang potensial perlu lebih digalakkan, namun dengan tetap memerhatikan kesesuaian (<em>match</em>) antara pendidikan formal yang hendak diambil dengan bidang tugas yang diemban. Dengan demikian ilmu yang nantinya diperoleh dapat diamalkan dalam pekerjaannya. Selain itu, setiap pegawai hendaknya memiliki hasrat belajar secara simullan dan berkelanjutan, baik lewat buku maupun kehidupan, untuk lebih meningkatkan aktualitas diri sesuai bidang tugas yang digelutinya. Di sini pendidikan nonformal perlu diperhatikan mengingat sifatnya yang lebih sesuai dengan perkembangan actual serta fleksibilitasnya yang tinggi dalam mengembangkan kemampuan pegawai. Kegiatan seperti seminar, diskusi panel, <em>workshop</em>, <em>shortcourse</em>, bahkan <em>off</em> atau <em>on the job training </em>sekalipun mempunyai kontribusi besar dalam memperluas wawasan seseorang (Hanafi <em>et al</em>, 2000).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dan ketiga, mempertinggi integritas kepribadian pegawai. Munculnya mentalitas korup dan tidak jujur yang dibingkai kepentingan dan pamrih sempit, boleh jadi lantaran keringnya integritas kepribadian, sehingga merasa tak berdosa ketika melakukan setumpuk penyimpangan moral.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Melahirkan pegawai yang tinggi integritas kepribadiannya jelas menjadi tantangan tersendiri bagi Korpri di tengah-tengah semakin dahsyatnya pola hidup konsumtif, materialis, dan hedonis yang melanda kehidupan modern saat ini. Dalam hal ini, Korpri harus lebih gencar lagi dalam mengakarkan kode etik “<strong><em>Pancaprasetya Korpri</em></strong>” kepada para pegawai, sehingga tidak terperangkap menjadi slogan moral yang kehilangan nilai spiritualnya. Kode etik tersebut harus mendarah daging ke dalam nurani pegawai, tidak cukup sekadar dihafalkan tanpa penghayatan dan pengamalan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Roh Spiritual</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sisi lain yang penting dicermati adalah tak henti-hentinya “meniupkan” roh spiritualisme ke dalam dada warga Korpri. Dengan semangat spiritualisme yang terus memancar, warga Korpri akan semakin optimal mengemban tugas sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan “konyol” yang bisa meruntuhkan namanya sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Dengan demikian, menjalani profesi sebagai pegawai negeri tidak semata-mata berupa pelepasan energi fisik untuk menghasilkan sesuatu, tetapi pada tugas tersebut juga melekat faktor spiritual. Selain menghasilkan sesuatu, mereka juga dapat mengekspresikan diri dalam melaksanakan tugasnya yang berfungsi sebagai simbol menjadi sebuah “kode” yang menunjuk nilai atau makna tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Nilai kesalehan, baik pribadi maupun sosial, agaknya bisa menjadi resep mujarab dalam mencegah berjangkitnya “penyakit” moral. Dengan landasan spiritual yang tinggi, tanpa ada pengawasan melekat pun seorang pegawai tidak akan mudah tergiur dan tergoda untuk melakukan tindakan tercela, sebab setiap gerak-geriknya senantiasa merasa diawasi oleh Yang MahaMelihat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Agar bisa memberikan mutu pelayanan yang baik kepada publik, pengejawantahan nilai-nilai kepemimpinan luhur perlu menjadi sebuah keniscayaan bagi pegawai negeri. Dalam lampiran keputusan Munas IV Korpri tahun 1994 No: Kep. 05/ Munas/1994 tanggal 16 April 1994, setidaknya ada sebelas asas kepemimpinan luhur yang bisa dipedomani warga Korpri dalam mengemban tugasnya, yakni: </span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Takwa</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (menjalankan      perintah dan menjauhi larangan Tuhan)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ing ngarsa asung      tuladha</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (di depan memberi teladan)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ing madya mangun      karsa</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (di tengah membangkitkan tekad dan semangat serta berprakarsa)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tut wuri      handayani</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (di belakang sebagai kekuatan pendorong) </span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Waspodo      purbowiseso</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (waspada dan berani mengoreksi)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Ambeg parama      arta</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (mampu menentukan dan memilih prioritas) </span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Prasojo </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">(sederhana dan      tidak berlebihan)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Setya</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (setia dan taat      kepada pimpinan) </span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Gemi nastiti</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (hemat dan cermat)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Belaka</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> (jujur dan      penuh keterbukaan)</span></li>
<li class="MsoNormal"><em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Legawa </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">(ikhlas).</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Agaknya, nilai-nilai di atas terkesan “perfeksionis” dan terlalu berlebihan diharapkan dari figur seorang pegawai negeri. Untuk bisa direalisasikan pada tataran praktek dibutuhkan perhatian serius dan kesadaran tinggi. Akan tetapi, jika komitmen dan tanggung jawab moralnya senantiasa ditujukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara serta seluruh masyarakat, nilai-nilai luhur tersebut bukan mustahil akan menjadi entitas jati diri warga Korpri yang pada gilirannya akan muncul sosok pegawai yang bervisi kerakyatan, kemanusiaan, kejujuran, dan tidak korup (http://sawali.info).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Di tengah-tengah arus globalisasi, visi dan misi yang mesti dipikul Korpri sebagai satu-satunya wadah non-kedinasan bagi pegawai negeri memang tidak semakin ringan. Dalam kondisi demikian, Korpri mesti bersikap terbuka terhadap kritik sehingga tidak akan terjebak menjadi sebuah organisasi yang kaku dan tertutup.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Seiring dengan meningkatnya taraf hidup dan pendidikan masyarakat, Korpri juga semakin dituntut untuk mampu memberikan mutu pelayanan publik yang baik dan memuaskan. Hanya dengan cara demikian, kiprah Korpri akan semakin eksis, citra pegawai negeri akan terbangun, masyarakat pun akan semakin respek terhadap keberadaan Korpri dan pegawainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">E<span> </span>PERSATUAN</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> GURU REPUBLIK INDONESIA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa memang harus dilindungi hak-haknya dan diperjuangkan kesejahteraannya, baik itu guru yang berstatus pegawai negeri ataupun guru yang berstatus sebagai swasta. Mereka semua harus kita hormati dan kita hargai karena mungkin tanpa pengabdian mereka kita tidak akan menjadi orang yang terlatih, terdidik, dan terampil. Namun, khusus untuk bahasan dalam <em>paper</em> ini difokuskan pada guru yang berstatus sebagai pegawai negeri. Di mana untuk melindungi hak-haknya, memperjuangkan kesejahteraannya, dan meningkatkan kinerjanya guru-guru yang berstatus sebagai pegawai negeri tersebut perlu ditampung dalam suatu organisasi yang seprofesi. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Meskipun kata “PGRI” tidak tertulis dalam judul paper ini, tetapi mengingat bahwa PGRI juga termasuk organisasi yang mewadahi pegawai negeri dan terkait erat dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang pendidikan, maka dalam paper ini akan dijelaskan secara singkat saja tentang organisasi profesi yang bernama Pegawai Guru Republik Indonesia (PGRI) ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Sejarah Organisasi PGRI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">PGRI lahir 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, di Surakarta tanggal 25 November 1945. Tujuan utama didirikannya PGRI adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">a.<span> </span>Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">b.<span> </span>Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi). Pendirian PGRI memiliki moto: “<em>education as public service, not commodity</em>”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">c. <span> </span>Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tiga unsur pendiri (founding fathers) PGRI adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">a. <span> </span>Guru yang pro kemerdekaan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">b. <span> </span>Pensiunan guru pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">c. <span> </span>Pegawai Kementerian PPK yang baru saja didirikan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Visi organisasi 2005-2010 adalah :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">“Terwujudnya organisasi profesi pendidikan yang solid dan andal dengan layanan prima untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwawasan iptek dan imtak”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Misi organisasi 2005-2010 adalah: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1. <span> </span>Mengkondisikan organisasi hingga dapat berperan sesuai fungsinya </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2. <span> </span>Mengkondisikan personal pengurus yang komit, profesional dan memahami organisasi dengan program yang jelas </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span>Menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah maupun organisasi profesi lainnya </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4. <span> </span>Meningkatkan disiplin dan dedikasi anggota terhadap organisasi $</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">5. <span> </span>Memperjuangkan, membantu dan membela anggota dalam memperoleh hak, menghadapi masalah, termasuk kesejahteraan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">6 <span> </span>Mendorong anggota untuk senantiasa meningkatkan kemampuan profesi sehingga dapat berpacu dengan kemajuan iptek </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">7. <span> </span>Meningkatkan peran aktif anggota dalam pelestarian budaya berdasarkan Imtak (http://pgri.co.id). </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Serba-Serbi Tentang PGRI</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Di dalam perjalanannya, terkesan PGRI pernah di bawah naungan organisasi politik tertentu, yakni Golkar. Pelibatannya dalam politik praktis, memang bisa menimbulkan ekses negatif dan dapat memecah persatuan guru karena perbedaan pandangan politik. Menyadari timbulnya ekses negatif, PGRI lewat kongres melakukan perbaikan posisi atau jati dirinya. Kongres PGRI di Semarang tahun 2003 merumuskan jati diri PGRI adalah sebagai organisasi perjuangan, ketenagakerjaan dan organisasi profesi yang bersifat unitaristik dan nonpolitik praktis. Tugas guru adalah sebagai pemersatu bangsa. Terjun di dunia politik hanya menyebabkan pecahnya suara dan pandangan guru yang nantinya akan menimbulkan intrik satu guru dengan lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span>Pada tahun 1990, Menaker Cosmas Batubara atas nama pemerintah meminta PGRI dan KORPRI mendaftarkan diri masing-masing sebagai Serikat Pekerja Guru (PGRI) dan Serikat Pekerja Pegawai Negeri (KORPRI). Sehingga dengan ini pemerintah Indonesia pada waktu itu dapat lepas dari tuduhan bahwa di Indonesia tidak ada demokrasi.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada tahun 1998, diadakan Kongres PGRI XVIII di Lembang dengan Ketua Umum Prof.Dr. HM Surya. Kongres ini menghasilkan antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">a. <span> </span>PGRI keluar dari Golkar</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">b. <span> </span>PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Pada tanggal 1 Februari 2003, PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dengan anggota Dewan Nasional KSPI Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz, sedangkan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI adalah Drs. WDF Rindorindo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan Menakertrans (Fahmi Idris):</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">a. <span> </span>PNS berhak menjadi anggota SP/SB</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">b. <span> </span>Akan diatur dalam suatu Undang-Undang</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">2. Pernyataan Menakertrans RI:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">a. <span> </span>Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">b. <span> </span>PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">c. <span> </span>Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">3. <span> </span>Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-indent:-18pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">4. <span> </span>Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota (http://pgri.co.id).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Hanafi, Imam, <em>et.al.</em> 2000. <em>“Pengembangan Sumber Daya Aparatur Daerah Di Era Reformasi (Kasus Kabupaten Trenggalek)”</em>. Jurnal Administrasi Negara, Vol.I, No.1, Malang: LPD FIA UB.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;">Suryono, Agus. 2007. “<em>Profil Etos Kerja Birokrasi</em>”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol.9, No.1. Malang: LPD FIA UB.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://id.wikipedia.org/">http://id.wikipedia.org</a></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://pgri.co.id/">http://pgri.co.id</a></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://sawali.info/">http://sawali.info</a></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://www.jombangkab.go.id/">www.jombangkab.go.id</a></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://www.korpri.or.id/">www.korpri.or.id</a></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;"><a href="http://www.tni-au.mil.id/">www.tni-au.mil.id</a></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=29&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/korps-pegawai-republik-indonesia-sebagai-wadah-penghimpun-pegawai-negeri-sipil-dalam-meningkatkan-mutu-pelayanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/Acer/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif" medium="image">
			<media:title type="html">*</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>The Role, Function, and Deliberative Administration As An Act of Administration Science</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/the-role-function-and-deliberative-administration-as-an-act-of-administration-science/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/the-role-function-and-deliberative-administration-as-an-act-of-administration-science/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2008 09:16:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[I. Pendahuluan Ilmu administrasi memang sudah sejak lama identik dengan warna abu-abu yang memiliki makna kekaburan (absurd), namun hal itu bukan berarti bahwa administrasi adalah ilmu yang tidak jelas dan tidak memiliki arah tujuan. Administrasi yang secara konsep adalah sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui upaya kerja sama dalam kelompok atas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=27&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-left:9pt;text-indent:-9pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span>I.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;">Pendahuluan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span> </span></span></strong>Ilmu administrasi memang sudah sejak lama identik dengan warna abu-abu yang memiliki makna kekaburan (<em>absurd</em>), namun hal itu bukan berarti bahwa administrasi adalah ilmu yang tidak jelas dan tidak memiliki arah tujuan. Administrasi yang secara konsep adalah sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui upaya kerja sama dalam kelompok atas dasar rasionalitas tertentu, justru memiliki fungsi-fungsi dan nilai-nilai yang bersifat <em>universal application</em> (Zauhar, 1992). Unsur-unsur di dalam administrasi seperti organisasi, manajemen, komunikasi, tata usaha, personalia, keuangan, material, dan humas, juga akan selalu ada dalam setiap kegiatan administrasi walau bagaimanapun bentuknya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Fungsi-fungsi yang bersifat <em>universal application</em> ini antara lain <em>Planning, Organizing, Actuating,</em> dan <em>Controlling</em>. Di mana sebenarnya dalam <em>Organizing</em> masih tercakup aspek <em>staffing</em>, dalam <em>actuating</em> yang masih tercakup aspek <em>Directing</em> dan <em>Coordinating</em>, serta dalam <em>Controlling</em> yang masih tercakup aspek <em>reporting</em> dan <em>budgeting</em>, sehingga ada juga pakar administrasi seperti Luther H. Gullick dan Lyndall Urwick yang menyingkat fungsi-fungsi itu dengan sebutan POSDCoRB (Islamy, 1984).<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span> </span>Keempat fungsi tersebut memiliki muara yang sama, yaitu berusaha menciptakan nilai-nilai keteraturan dan keamanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan segala permasalahan hidupnya dengan lebih mudah dan lebih nyaman. Keteraturan merupakan esensi dari administrasi yang dapat ditemukan di semua bentuk dan konsep dari administrasi, seperti administrasi bisnis, administrasi pemerintahan, administrasi dalam konsep tata usaha, ataupun administrasi dalam konsep pelayanan (Ali, 2004). Sebagai contoh adalah keteraturan yang terkandung dalam konsep tata usaha yang sangat membutuhkan adanya prosedur yang jelas dalam melakukan <em>filing</em> arsip-arsip organisasi. Dengan terdapatnya suatu kejelasan prosedur, akan terdapat suatu keteraturan penyimpanan arsip-arsip yang menjamin arsip-arsip itu akan aman (tidak hilang) dan mudah untuk digunakan oleh entitas organisasi. Adanya keteraturan juga dapat menjadi <em>indicator</em> ada tidaknya administrasi. Administrasi tidak dapat diterapkan pada suatu kerumunan (<em>crowd</em>) yang tidak teratur dalam proses kerja samanya dan atau tidak memiliki suatu tujuan tertentu.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span> </span></p>
<p><span id="more-27"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Hal di ataslah yang sebenarnya melatarbelakangi munculnya ilmu administrasi dan membuat administrasi akan selalu ada bersamaan dengan munculnya <em>human race</em>, serta akan selalu dipakai selama manusia masih hidup. Administrasi merupakan unsur <em>absolute</em> yang harus ada dalam setiap usaha kelompok dan menandai setiap usaha pencapaian tujuan secara kolektif. Sekalipun administrasi itu berbeda bentuknya sesuai dengan sifat usahanya, namun secara substansial ia adalah sama. Nilai-nilai administrasi Insya Allah selalu ada, sekalipun ia berada di masyarakat primitif. Ia akan bertambah canggih seiring dengan bertambah maju dan kompleksnya masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Administrasi merupakan alat dan bukan merupakan tujuan. Dengan demikian, maka tujuan akhir administrasi tidak berbeda dengan tujuan akhir organisasi (Zauhar, 1992). Administrasi diciptakan untuk melayani organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Oleh karena itu, administrasi dituntut untuk menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka menengah. Hal ini mencakup keteraturan aktivitas yang dilaksanakan, penyediaan dan penggunaan SDM dan material secara bijaksana, pengurangan pemborosan, keekonomisan dalam operasional, kepuasan pelanggan, kesejahteraan pegawai, pemecahan masalah secara cepat dan lain-lain.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Tidak ada organisasi yang sukses dalam mencapai tujuannya tanpa didukung oleh administrasi yang efektif. Di dalam konteks yang agak luas, pencapaian tujuan ekonomi, sosial, politik, militer, atau keagamaan dari suatu organisasi sangatlah bergantung pada administrasi yang efisien. Usaha kelompok bertanggung jawab untuk memajukan masyarakat dan sebaliknya kemajuan masyarakat ditunjang oleh proses administrasi yang berkelanjutan dan tertib dalam implementasinya. Administrasi yang efisien secara nyata memberikan andil yang sangat besar bagi suksesnya suatu organisasi, yang pada akhirnya mengarah pada kemakmuran masyarakat. Oleh karena itulah, ilmu administrasi hadir untuk membuat manusia lebih mengerti cara untuk menjalani hidup dengan teratur.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span>II.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;">Peran dan Fungsi Ilmu Administrasi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Peran dan fungsi ilmu administrasi sesungguhnya telah dipaparkan secara singkat di atas, di mana peran dari administrasi itu adalah menciptakan keteraturan dan keamanan di dalam kehidupan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah meyelesaikan segala urusannya dan dapat hidup dengan penuh rasa aman. Lebih jauh dari itu, ilmu administrasi merupakan suatu penjaga kelangsungan peradaban manusia. Menurut Beard dalam Zauhar (1992) kelangsungan pemerintahan yang beradab dan malahan kelangsungan hidup dari peradaban itu sendiri, akan sangat tergantung atas kemampuan manusia untuk mengembangkan dan membina administrasi. Dapat dibayangkan apabila suatu perusahaan, baik itu perusahaan negara atau perusahaan swasta, yang bergerak dalam bidang pelayanan publik tidak memiliki sistem administrasi yang baik, maka perusahaan tersebut lambat laun pastinya akan <em>collapse</em> karena para pegawainya dan pelanggannya bertindak dengan seenaknya tanpa memedulikan nilai-nilai dalam administrasi. Begitu juga apabila misalnya dalam bidang hukum tidak terdapat sistem administrasi yang jelas, maka bisa saja orang yang terbukti bersalah telah menabrak orang lain hingga meninggal tidak mendapatkan hukuman apa-apa.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Kemudian, untuk menjalankan peran administrasi dalam menciptakan keteraturan dan keamanan itu, tentunya dibutuhkan beberapa fungsi dari administrasi untuk mewujudkan hal tersebut. Fungsi-fungsi ini, kiranya masih relevan untuk dipaparkan kembali mengingat kurang baiknya penerapan administrasi di beberapa organisasi, baik itu di organisasi pemerintah maupun swasta. Fungsi-fungsi administrasi ini sebenarnya terkait dengan pendekatan proses dari administrasi di mana sejumlah subproses antara yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling tergantung, serta pada umumnya dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Fungsi-fungsi administrasi ini antara lain: <em>Planning; Organizing; Staffing; Directing; </em>dan<em> Controlling</em>. Selain kelima fungsi itu, terdapat juga empat fungsi di mana dua fungsi yang pertama ini berbeda dengan fungsi-fungsi administrasi sebelumnya yang berada dalam satu <em>continuitas</em>. Dua fungsi ini adalah <em>decision making</em> dan <em>coordinating</em> yang melekat pada setiap fungsi administrasi yang lain dan sesungguhnya merupakan hakekat dari tugas administrasi untuk membuat keputusan dan melakukan koordinasi. Dua fungsi berikutnya adalah <em>authority</em> dan <em>communication</em> yang mana administrasi tidak bisa menjalankan fungsi-fungsinya dengan efektif tanpa kehadiran dua fungsi ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Planning</em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><em>Planning</em> artinya menetapkan apa yang seharusnya dilakukan. Kegiatan ini meliputi penelitian, peramalan, penentuan tujuan, perumusan kebijakan, pengembangan program dan menetapkan prosedur kerja. Keseluruhan kegiatan ini harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan organisasi. Pada umumnya, <em>planning</em> memakan waktu yang lebih banyak bagi eksekutif tingkat atas jika dibandingkan dengan mereka yang berada di tingkat yang lebih bawah. <em>Planning</em> merupakan kegiatan yang menuntut pengetahuan tentang masalah yang dihadapi, kecerdasan berpikir, dan kemampuan untuk melihat kemuka.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Organizing </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span><em>Organizing</em> berarti membagi pekerjaan organisasi ke dalam sejumlah kegiatan, kemudian mengelompokkannya ke dalam golongan yang sejenis dan memberikan tugas tersebut kepada pegawai yang sesuai dengan keahliannya. Agar tercapai usaha yang terkoordinasi, <em>organizing</em> secara vertical meliputi pengikatan kegiatan tersebut melalui delegasi wewenang dan tanggung jawab, dan menyatukan kegiatan tersebut secara horizontal melalui berbagai macam cara peralatan admnistrasi. Hal ini akan tampak dalam struktur organisasi yang menunjukkan adanya susunan keseluruhan kegiatan yang harus dilaksanakan, dan menggambarkan hubungan kewenangan dalam <em>staffing</em>. Untuk menyusun suatu organisasi pejabat administrasi memerlukan alat-alat yang terdiri dari:</p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">Modal, dalam bentuk uang dan peralatan.</li>
<li class="MsoNormal">Tenaga, yaitu tenaga manusia yang menjadi subyek      pekerjaan.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Alat-alat itu harus disusun dengan memerhatikan:</p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">Tujuan pekerjaan</li>
<li class="MsoNormal">Jangka waktu yang telah ditetapkan</li>
<li class="MsoNormal">Metode kerja (Wajong, 1983).</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Staffing </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Staffing adalah tangung jawab administrasi untuk mengetahui bahwa sumber-sumber daya manusia dan material harus tersedia baik dalam kualitas, kuantitas, dan varitas, yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. Hal ini meliputi penyediaan pegawai sesuai dengan struktur organisasi, serta penetapan persyaratan barang-barang yang diperlukan. Sekalipun demikian, administrasi pada umumnya berkenaan dengan manusia dan usaha mencapai tujuan organisasi melalui manusia itu sendiri. jadi, yang merupakan subyek utama administrasi adalah manusia bukan material. Dengan demikian, maka tangung jawab utama administrasi adalah menjmain kontinuitas tersedianya tenaga kerja, dan oleh karenanya maka <em>staffing</em> meliputi seleksi, latihan, evaluasi, promosi, kompensasi, dan seperasi pegawai.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Directing</em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span><em>Directing</em> berarti mengarahkan kegiatan bawahan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Di dalam <em>directing</em>, administrasi umumnya menggunakan perintah, permintaan, instruksi, <em>coaching</em>, ganjaran, hukuman, dan lain sebagainya. Di dalam <em>directing</em> juga tercakup motivasi dan supervisi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Controlling </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span><em>Controlling</em> meliputi pengukuran hasil pekerjaan dibandingkan dengan rencana memastikan jika terjadi kesenjangan antara rencana dan realisasi serta mengambil tindakan korektif untik menjamin tercapainya tujuan yang sudah ditetapkan. Controlling juga meliputi usaha-usaha inovasi, yang berarti memberi kesempatan untuk penyempurnaan penentuan tujuan dan cara mencapainya. <em>Controlling</em> dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencari penyebab kesalahan itu bisa terjadi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em> </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Decision making <span> </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span> </span></span><em>Decision making</em> berarti kegiatan memilih rangkaian tindakan dari sejumlah alternatif. Decision makin ada di seluruh jajaran kegiatan administrasi, sebab pada hakekatnya tugas seorang administrator adalah membuat keputusan. Decision making ada di setiap bagian administrasi dan setiap kegiatan organisasi pasti ada hubungannya dengan <em>decision making</em>. Fungsi decision making ini juga tentu berkaitan dengan pekerjaan penyelidikan di mana penyelidikan itu ialah suatu kegiatan virtual dalam arti mengolah segala sesuatu dalam pikiran dengan melihat gambaran-gambaran yang timbul. Seluk beluk kegiatan itu dapat dibagi dalam empat tingkat, yakni:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>1)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Mengadaakan penyelidikan dengan menghimpun bahan keterangan yang dapat diperoleh, misalnya dengan peninjauan setempat atau dengan mendengar pendapat dari orang-orang yang ahli dalam persoalan yang dihadapi atau yang pernah mendapatkan persoalan itu. Atas dasar itu, secara berhati-hati dibuat analisa tentang keadaan yang sebenarnya dengan memisah hal-hal yang saling terkait, menilai pentingnya setiap unsur, lalu menetapkan hal-hal yang bersifat pokok dan apa yang berupa akibat. Tingkat ini memerlukan penglihatan ke dalam yang jitu (<em>insight</em>).</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>2)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Meninjau kemungkinan untuk memecahkan masalah dengan memproyektir cara-cara yang dapat ditempuh. Di dalam gagasan itu, pejabat yang bersangkutan harus dapat memegang gambaran tentang keadaan di kemudian hari, sehingga pejabat itu memerlukan penglihatan ke muka (<em>forsight</em>).</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>3)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Melakukan perbandingan antara kemungkinan yang sudah tampak dengan memperhitungkan untung-rugi dari tiap-tiap tindakan yang akan diambil. Di dalam hal ini diperlukan kemampuan melihat segala sesuatu secara keseluruhan (<em>survey</em>).</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>4)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Memilih cara penyelesaian yang akan ditempuh dengan berdasarkan pada hasil-hasil yang didapatkan pada tingkatan sebelumnya. Di dalam hal ini diperlukan pejabat yang memiliki pandangan jauh ke depan (<em>visioner</em>) sehingga memiliki jaminan lebih besar untuk dapat meraih ketepatan dalam keputusan yang akan diambil (Wajong, 1983).<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Coordinating </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span> </span></em></strong>Coordinating meliputi kegiatan menyinkronkan usaha individu dan kelompok agar tercapai pelaksanaan pekerjaan yang harmonis. Kegiatan yang terkoordinasi pada hakekatnya adalah untuk mencapai tujuan organisasi. Beberapa penulis tidak memasukkan koordinasi sebagai salah satu fungsi administrasi. Mereka beranggapan bahwa koordiansi adalah inti dari administrasi dan setiap fungsi administrasi pasti melakukan koordinasi. Meskipun sulit menganggap koordinasi sebagai suatu fungsi administrasi yang khas, namun tidaklah realistis untuk menganggap bahwa koordinasi akan dapat tercapai tanpa adanya kesungguhan usaha untuk melaksanakannya. Suatu kenyataan bahwa koordinasi melekat di dalam semua fungsi administrasi adalah suatu usaha untuk mempertahankan sifat <em>pervasiveness</em>-nya dan merupakan suatu manivestasi dari fungsi yang harus dilakukan administrasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Authority</em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span> </span></em></strong>Kewenangan administratif adalah salah satu fungsi administrasi yang memberikan kekuasaan pada atasan untuk memaksa bawahan untuk bertindak sesuai dengan tujuan organisasi. Kewenangan administratif berarti memberi kewenangan kepada bawahan untuk membuat keputusan dalam batas-batas otoritasnya dan emnjamin bahwa keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan. Konsep kewenangan administratif meliputi juga keluhan bawahan. Keluhan tersebut dapat dikemukakan dengan berbagai bentuk seperti melalui permintaan, saran, persuasi, perintah, paksaan, atau sanksi. Namun kecendrungannya sekarang adalah pada pemakaian permintaan, saran, dan persuasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em>Communication </em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Komunikasi merupakan salah satu fungsi dari administrasi yang mengharuskan administrator menyampaikan permintaannya, sarannya, instruksinya, atau perintahnya kepada bawahannya dan juga merupakan sarana untuk menerima kritik dan saran dari bawahan. Saluran komunikasi dari atas, bawah dan samping ataupun sebaliknya, memungkinkan anggota organisasi berhubungan satu sama lin. Sistem komunikasi dianggap belum cukup manakala ia tidak menghubungkan organisasi dengan dunia luar. Komunikasi yang efisien memungkinkan penyebaran ide-ide, penerimaan kebijakan, pelestarian kerja sama, serta memungkinkan tercapainya tujuan organisasi. Komunikasi dapat membuat eksis struktur organisasi dan menjadikan proses pelaksanaan administrasi lebih feasible. Administrator memiliki berbagai macam media dan teknik komunikasi yang dapat dipakai untuk berkomunikasi dengan bawahannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="margin-left:27pt;text-align:justify;text-indent:-27pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span>III.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;">Administrasi Deliberatif <em></em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Seperti yang telah diketahui bersama bahwa peran dari administrasi adalah penjaga kelangsungan peradaban manusia dengan menciptakan keteraturan dan keamanan di masyarakat yang untuk mewujudkannya diperlukan kerja sama. Kerja sama itu pastinya terdapat dalam segala bidang kehidupan kita, yang sebagai manusia tentunya juga tidak dapat hidup sendiri. Maka dari itu, administrasi sangatlah dibutuhkan dalam setiap bidang kehidupan seperti pada bidang hukum, pemerintahan, sosial, politik, ekonomi, dan agama.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Mengingat hal di atas, ilmu admnistrasi pada akhir-akhir ini lebih menekankan pada pendekatan <em>human behavior</em> sebagai bentuk perkembangannya. Melalui pendekatan ini, ilmu administrasi dituntut untuk menciptakan suatu masyarakat yang memiliki kepribadian berbudi dan bermoral serta mampu mengaktualisasikan semua potensinya sebagai manusia. Sehingga harapannya masalah-masalah bangsa seperti KKN, bobroknya moral para remaja, penuhanan terhadap uang, kecenderungan penyelesaian masalah dengan vandalisme, dan hal-hal buruk lainnya yang mencerminkan masyarakat nekrofilia dapat teratasi dan digantikan dengan masyarakat biofilia yang merupakan kebalikannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Di dalam bahasa Al-Qur’an, kelompok nekrofilia dan biofilia ini dinamakan dengan kelompok <em>fujur</em> dan <em>taqwa</em> (<em>Fa alhamaha fujuu rohaa wa taqwa haa- Asy Syam</em>:8). Kelompok <em>fujur </em>yang dilandasi oleh nafsu diri, berorientasi pada pembenaran, pola pikir manipulatif, dan pola kerja yang <em>arbitery</em> jelas merupakan representasi dari kelompok nekrofilia. Sedangkan kelompok <em>taqwa</em> yang dilandasi oleh dorongan hati nurani, berorientasi kebenaran, pola pikir yang rasional, dan pola kerja professional merupakan representasi dari kelompok biofilia (Zauhar, 2007).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Di setiap jiwa manusia pasti mengandung dua naluri sekaligus, yakni naluri biofilia (kehidupan) dan naluri nekrofilia (kematian). Naluri kehidupan ditandai dengan penyatuan dan integrasi, sedangkan naluri kematian ditandai dengan pemisahan dan disintegrasi. Dua naluri ini terdapat dalam jiwa manusia dengan kadar intensitas yang berbeda. Insan biofilia selalu berorientasi pada kebaikan<span> </span>tanpa ada perasaan terpaksa untuk berbuat baik. Apabila kebanyakan orang berorientasi pada biofilia, maka cita-cita untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah dapat dengan mudah tercapai. Namun, sebagaimana dikatakan para pujanga bahwa lebih mudah mendengar suara setan daripada suara Tuhan, maka orang kemudian berhipotesis bahwa lebih mudah menciptakan masyarakat nekrofiia daripada biofilia. Dan ternyata, hipotesis itu memang menunjukkan gelagat kebenarannya pada masyarakat Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Salah satu sarana untuk menyelesaikan <em>big problem</em> ini adalah ilmu administrasi harus mengembangkan ilmunya untuk menuju paradigma administrasi deliberatif. Administrasi deliberatif ini merupakan administrasi yang lebih menekankan pada aspek dialog yang murni di antara para pelaku (musyawarah). Musyawarah ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari fitrah manusia. Dengan fitrahnya manusia memiliki potensi untuk baik dan benar, dan karena itusetiap orang memiliki hak untuk didengar pendapatnya. Pada sisi lain, orang lain juga memiliki kewajiban untuk mendengar pendapat itu. Proses didengar dan mendengar inilah yang menjadi dasar mekanisme musyawarah. Maka terkenal sekali adegium dalam Islam yang berbunyi pangkal kebijakan adalah musyawarah. Selain itu, musyawarah juga merupakan amalan dari sila keempat dalam Pancasila yang harus ditegakkan demi menjunjung demokrasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Administrasi deliberatif administrasi yang dalam prosesnya melalui dua tahapan, yakni tahapan pembentukan kehendak dan tahapan pembentukan opini. Dengan kata lain, administrasi deliberatif adalah administrasi yang keseluruhan tatanannya didasarkan pada diskursus publik yang inklusif, egaliter, dan bebas dominasi. Dalam administrasi deliberatif aksi para partisipannya melalui tindakan saling pengertian, berargumentasi, dan musyawarah untuk memecahkan masalah tanpa adanya pemaksaan. Oleh karena itu, dalam administrasi deliberatif peran yang ada harus didistribusikan kepada seluruh aktor, kewenangan dibagi, dan kerja sama saling menguntungkan antar aktor tanpa ada salah satu yang dirugikan harus ditegakkan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Penjelasan-penjelasan di atas memang terkesan lebih cenderung kepada administrasi publik. Namun, kembali kepada kemunculan ilmu administrasi yang dilatarbelakangi oleh keinginan manusia untuk memenuhi segala keinginannya secara lebih mudah, yang sekaligus menegaskan bahwa aksiologi dari ilmu administrasi adalah menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, maka sangat relevanlah bila administrasi deliberatif yang sebenarnya betuk “<em>silaisasi</em>” dari sila keempat<em> </em>ini diterapkan di setiap bentuk organisasi terutama dalam lingkup hubungan antara organisasi dengan lingkungan luarnya, baik itu organisasi pemerintah, swasta, bahkan militer, meskipun di militer masih harus dipertimbangkan lagi dalam hal-hal apa saja yang perlu penerapan administrasi deliberatif ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Penransformasian ilmu administrasi menuju administrasi deliberatif memang membutuhkan beberapa alat bantuan, di antaranya adalah memasukkan pengembangan kepribadian dan pengembangan profesionalisme secara utuh dalam kurikulum pendidikan tinggi ilmu administrasi (Zauhar, 2007). Pengembangan kepribadian meliputi pengembangan moralitas, religiusitas, dan kemandirian. Aspek ini sangat penting karena hal ini menyangkut masalah mental di mana lulusan pendidikan tinggi ilmu administrasi haruslah mental kepribadian yang jujur dan tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang kurang baik. Para lulusan pendidikan tinggi ilmu administrasi akan menempati posisi yang strategis dan sensitif terhadap godaan, sehinga sebelum memangku jabatan harus dibekali dulu dengan nilai kepribadian yang baik, dan bahkan jika perlu mereka haruslah seorang filsuf yang selalu mencintai kebenaran.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Aspek kedua yang perlu dikembangkan adalah aspek profesionalisme. Hal ini berkaitan dengan penguasaan ilmu lulusan yang saat ini penekanannya apakah lebih pada <em>administrative ideology</em> atau <em>administrative technology</em>. Untuk S1 selayaknya lebih ditekankan pada aspek teknis daripada ideologinya. Hal ini karena kompetensi yang dituntut adalah lebih pada keterampilan daripada konsepsi, meskipun aspek kedua ini tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan untuk S2 ataupun S3, aspek ideologilah yang harus lebih ditekankan. Kemandegan ilmu administrasi untuk mengembangkan konsep dan teori baru salah satunya disebabkan oleh terlalu ditekankannya pendidikan tenaga <em>administrator </em>dari <em>administrationist</em> dalam kebanyakan pendidikan program magister dan doctor. <span> </span>Sehingga harapannya, salah satu ciri utama administrasi deliberatif yaitu kesetaraan dan dialog yang murni serta <em>empowering</em>, yang memungkinkan manusia secara optimal mangaktualisasikan semua potensinya dapat terwujud.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;"><span>IV.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></strong><!--[endif]--><strong><span style="font-size:14pt;line-height:150%;">Kesimpulan dan Administrasi Pancasila Sebagai Saran</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Administrasi yang secara konsep adalah sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui upaya kerja sama dalam kelompok atas dasar rasionalitas tertentu, memiliki fungsi-fungsi dan nilai-nilai yang bersifat <em>universal application</em>. Nilai-nilai ini terkait dengan peran ilmu administrasi sebagai ilmu yang menciptakan nilai keteraturan dan keamanan di dalam kehidupan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah meyelesaikan segala urusannya dan masyarakat dapat hidup dengan penuh rasa aman. Lebih jauh dari itu, ilmu administrasi merupakan suatu penjaga kelangsungan peradaban manusia. Sedangkan fungsi-fungsi ilmu administrasi terkait dengan tindakan-tindakan dari administrasi untuk mewujudkan peranannya tersebut. Fungsi-fungsi itu antara lain: <em>Planning; Organizing; Staffing; Directing; Controlling; Decision making; Coordinating; Authority; and Communication.</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Selain itu, untuk tetap menjalankan peranannya, ilmu administrasi dituntut untuk selalu mengikuti perubahan gaya hidup dan kompleksitas masyarakat, sehingga administrasi tetap dapat dipakai sebagai suatu alat untuk memecahkan masalah masyarakat dengan mudah. Maka dari itu, ilmu administrasi saat ini harus bergerak menuju paradigma administrasi deliberatif yang lebih mengutamakan dialog terbuka atau kata lainnya musyawarah mufakat melalui diskursus publik yang inklusif, egaliter, dan bebas dominasi dalam meyelesaikan masalah-masalah yang ada.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Di dalam proses penransformasian ilmu administrasi menuju administrasi deliberatif memang membutuhkan beberapa alat bantuan, di antaranya adalah memasukkan pengembangan kepribadian dan pengembangan profesionalisme secara utuh dalam kurikulum pendidikan tinggi ilmu administrasi, sehingga para lulusan pendidikan tinggi ilmu administrasi memiliki kualitas yang sangat baik dari segi moral, etika, kemampuan, dan intelektual.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Apabila penransformasian ini berhasil, maka alangkah baiknya bila ilmu administrasi berevolusi lagi menuju administrasi Pancasila. Jika pada administrasi deliberatif proses kerja sama antar manusia lebih ditekankan pada sila keempat dari Pancasila, maka pada administrasi Pancasila ini tentunya lebih ditekankan pada pentingnya kelima sila sebagai suatu pijakan rasionalitas dalam suatu proses kerja sama antar manusia. Administrasi Pancasila bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi yang mampu mewujudkan masyarakat seperti dalam kelompok <em>taqwa</em>, yaitu sekumpulan manusia yang dilandasi oleh dorongan hati nurani dalam bertindak, berorientasi kebenaran, pola pikir yang rasional, dan pola kerja professional. Sehingga harapannya, penerapan administrasi Pancasila sebagai salah satu tindakan ilmu admnistrasi dalam mempertahankan peradaban manusia dapat terwujud melalui orang-orang yang berpikir secara komprehensif atau yang dalam buku ESQ-nya Ary Ginanjar disebut dengan <em>99 Thingking Hat</em>.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong>REFERENSI</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Ali, Faried. 2004. <em>Filsafat Administrasi</em>. Jakarta: Rajawali Pers</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Islamy, Irfan. 1984.<em> Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara</em>. Jakarta : Bina Aksara.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Wajong, J. 1983. <em>Fungsi Administrasi Negara</em>. Djambatan</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Zauhar, Soesilo. 1992.<em> Pengantar Ilmu Administrasi Negara</em>. Malang: Dwi Murni Offset</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Zauhar, Soesilo. 2007. “<em>Administrasi Publik Deliberatif dalam Masyarakat Nekrofilia</em>”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol.9, No.1. Malang: LPD FIA UNIBRAW.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=27&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/11/28/the-role-function-and-deliberative-administration-as-an-act-of-administration-science/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>The Red Jumpsuit Apparatus</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/10/24/the-red-jumpsuit-apparatus/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/10/24/the-red-jumpsuit-apparatus/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 14:55:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[my lyrics guys]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Artist:    The Red Jumpsuit Apparatus Album:    Don&#8217;t You Fake It Title:    Cat and Mouse Softly we tremble tonight, picture perfect fading smiles are all that&#8217;s left in sight, I said I&#8217;d never leave you&#8217;ll never change I&#8217;m not satisfied with where I&#8217;m at in life. Am I supposed to be happy? With all I ever [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=25&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Artist:    The Red Jumpsuit Apparatus<br />
Album:    Don&#8217;t You Fake It<br />
Title:    Cat and Mouse</p>
<p>Softly we tremble tonight,<br />
picture perfect fading smiles are all that&#8217;s left in sight,<br />
I said I&#8217;d never leave you&#8217;ll never change<br />
I&#8217;m not satisfied with where I&#8217;m at in life.</p>
<p>Am I supposed to be happy?<br />
With all I ever wanted, it comes with a price.<br />
Am I supposed to be happy?<br />
With all I ever wanted, it comes with a price.<br />
You said, you said that you would die for me&#8230;</p>
<p>We made plans to grow old,<br />
believe me there was truth in all those stories that I told.<br />
Lost in a simple game cat and mouse are we the same people as before this came to light?</p>
<p>Am I supposed to be happy?<br />
with all I ever wanted, it comes with a price.<br />
Am I supposed to be happy?<br />
with all I ever wanted, it comes with a price.<br />
You said, you said that you would die for me&#8230;</p>
<p>You must live for me too&#8217;&#8230;<br />
For me too&#8230;yeah, yeah&#8230;<br />
You said that you would die for me&#8230;</p>
<p>Am I supposed to be happy?<br />
with all I ever wanted, it comes with a price.<br />
Am I supposed to be happy?<br />
with all I ever wanted, it comes with a price<br />
You said, you said that you would die for me&#8230;</p>
<p>You said that you would die for me<br />
You said that you would die for me ohoo<br />
You said that you would die for me oohooo</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=25&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/10/24/the-red-jumpsuit-apparatus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Quotes</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/quotes/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/quotes/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:31:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[“A nation that fails to learn from its history is doomed to repeat it” (Bangsa yang tidak belajar dari sejarahnya sendiri akan terpaksa mengulanginya) &#8211; Jimly Asshiddiqie &#8211; “Suatu bangsa tidak akan hancur kecuali dihancurkan dari dalam bangsa itu sendiri” &#8211; Roeslan Abdulgani &#8211; “We must first know what we are, where we are, and [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=23&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">“A nation that fails to learn from its history </span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">is doomed to repeat it”</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(Bangsa yang tidak belajar dari sejarahnya sendiri</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">akan terpaksa mengulanginya)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">&#8211; Jimly Asshiddiqie &#8211;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">“Suatu bangsa tidak akan hancur kecuali dihancurkan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">dari dalam bangsa itu sendiri”</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">&#8211; Roeslan Abdulgani &#8211;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">“<em>We must first know what we are, where we are, and </em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">whither we are going, before saying what to do</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">and how to do it</span></em></strong><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">”</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(Kita harus terlebih dulu tahu apa/siapa<span> </span>kita, di mana kita, dan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">ke mana kita akan pergi, sebelum berbicara</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">apa yang akan kita lakukan dan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">bagaimana cara melakukannya)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">&#8211; Abraham Lincoln &#8211;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">“Pengalaman adalah guru, pedoman, dan kemudi </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">yang sangat berharga, maka perhatikanlah pengalamanmu,</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">sebab jika tidak, pengalaman dapat menjadi boomerang</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">bagi dirimu sendiri”</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">&#8211; Ir. Soekarno &#8211;</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">“<em>Ka’nan na’su ummatan wa’hidah</em>”</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(Hidup manusia itu merupakan satu masyarakat) </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">&#8211; Ki Bagus Hadikusumo &#8211;</span></strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=23&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/quotes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SINERGITAS GOOD GOVERNANCE, DEMOKRASI, DAN REINVENTING GOVERNMENT DALAM MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-good-governance-demokrasi-dan-reinventing-government-dalam-menyejahterakan-masyarakat/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-good-governance-demokrasi-dan-reinventing-government-dalam-menyejahterakan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:25:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Administrasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan Administrasi Publik Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi indicator bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin complicated. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan to protect, to regulate, and to service the citizen tentu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=19&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Perkembangan Administrasi Publik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi <em>indicator</em> bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin <em>complicated</em>. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan <em>to protect, to regulate, and to service the citizen</em> tentu saja juga ikut berkembang sejalan dengan perubahan yang ada di masyarakat. Berbagai macam paradigma dan konsep telah dimiliki oleh ilmu administrasi publik yang tentu saja digunakan sesuai dengan perkembangan zaman. Paradigma-paradigma tersebut digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, mulai dari paradigma dikotomi politik dan administrasi, prinsip-prinsip administrasi, administrasi publik sebagai ilmu politik, administrasi publik sebagai ilmu administrasi, admiistrasi publik sebagai ilmu administrasi publik, administrasi publik sebagai administrasi pembangunan, reformasi administrasi, <em>New Public Management</em>, hingga <em>Good Governance</em>. Dua paradigma yang disebutkan terakhir akan banyak dikupas setelah ini, karena berkaitan dengan konsep <em>reinventing government</em> yang saat ini sedang marak diisukan untuk dapat digunakan di berbagai sistem pemerintahan daerah yang tentunya masih dalam koridor demokrasi yang diterapkan oleh </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Good Governance </span></em></strong><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">dan Korelasinya dengan Demokrasi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Konsep <em>governance</em> mulai berkembang pada awal 1990-an ditandai dengan adanya cara pandang (<em>point of view</em>) yang baru terhadap peran pemerintah (<em>government</em>) dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pandangan ini muncul karena peran pemerintah dinilai terlalu besar dan terlalu berkuasa, sehingga masyarakat tidak memiliki keleluasaan dan ruang untuk berkembang (Basuki dan Shofwan, 2006:8). Pemerintah telah merasa menjadi institusi yang paling mengetahui dan mengerti apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga banyak kebijakan yang dibuat tanpa diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat atau tanpa merasa perlu mendengar aspirasi dari masyarakat. Hal ini membuat kebijakan bersifat <em>top down </em>dan masyarakat hanya bisa tinggal menerima saja, tindakan yang seperti ini justru menjadikan dukungan kepada pemerintah dari masyarakat menurun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Istilah <em>governance</em> dalam bahasa Inggris berarti “<em>the act, fact, manner of governing</em>”, yang berarti adalah suatu proses kegiatan. Kooiman dalam Sedarmayanti (2004:2) mengemukakan bahwa <em>governance</em> ialah”…<em>serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut”</em>. Pada dasarnya, istilah <em>governance</em> bukan hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan saja, melainkan juga mengacu kepada arti pengurusan, pengarahan, pengelolaan, dan pembinaan penyelenggaraan. Dan berdasarkan dari apa yang diungkapkan oleh Kooiman di atas, dapat dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan merupakan semangat yang terdapat dalam konsep <em>good governance</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">United Nations Development Program </span></em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">dalam Sedarmayanti (2004:3) mendefinisikan governance sebagai berikut : ”<em>Governance is the exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country’s affair at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population</em>”. (“Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan di bidang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatan dan merupakan instrument kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kepaduan sosial, integrasi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat”). Sedangkan kata “<em>good</em>” yang berarti “baik” dalam istilah kepemerintahan memiliki dua arti, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial. </span></p>
<p><span id="more-19"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan nasional tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengemukakan bahwa <em>good governance</em> berorientasi pada 2 hal, yaitu pencapaian tujuan nasional negara dan pembentukan pemerintahan yang berfungsi secara efektif serta efisien dalam rangka mencapai tujuan nasional. Orientasi <strong>pertama</strong> mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstituennya seperti <em>legitimacy, accountability securing of human rights, autonomy and devolution of power and assurance</em>. <span> </span>Orientasi <strong>kedua</strong>, tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administrasi berfungsi secara efektif dan efisien.<span> </span>LAN juga menyimpulkan bahwa wujud <em>good governance</em> adalah penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta solid dan bertanggung jawab, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Jadi, berdasarkan kesimpulan dari LAN di atas, maka entitas-entitas dalam <em>good governance </em>dapat dikelompokkan manjadi 3 macam, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>1.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Negara : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh daripada itu, melibatkan juga sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>2.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta mencakup perusahan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar seperti industri pengolahan, perdagangan, perbankan, dan koperasi, termasuk juga sektor informal seperti PKL.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>3.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Masyarakat Madani : kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial dan politik, dan ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Istilah masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari istilah <em>civil society</em> (masyarakat sipil). Penggunaan istilah masyarakat sipil dipandang kurang tepat karena dapat diasumsikan sebagai lawan dari militer. Padahal petinggi militer seringkali menyampaikan dalam forum-forum tertentu bahwa militer adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Artinya, di Indonesia tidak mengenal adanya dikotomi secara tegas antara sipil dan militer. Sipil dan militer saling bahu membahu dalam menjaga kedaulatan NKRI dan menangkal segala intervensi asing yang berusaha merusak kesatuan dan kesejahteraan rakyat </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">. Penggunaan istilah masyarakat madani menggambarkan adanya suatu komunitas yang memiliki sistem sosial yang berasaskan pada prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Komunitas ini menjadi tempat berseminya perilaku, aksi-aksi kemasyarakatan dan politik yang egaliter, terbuka, dan demokratis. Perbedaan keyakinan dan ideologi di dalam partai politik, di antara individu, dan kelompok masyarakat diterima sebagai realitas kehidupan yang dihormati semua pihak. Toleransi inilah yang menjadi asas masyarakat madani dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang demokratis untuk menjalankan pembangunan di segala bidang demi kepentingan bersama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">United Nation Development Programme </span></em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(UNDP) menyaratkan 10 prinsip untuk terselenggaranya <em>good governance</em>, yaitu: Adanya partisipasi masyarakat; penegakan hukum; transparansi; kesetaraan; daya tanggap pemerintah; wawasan ke masa depan; akuntabilitas; pengawasan; efisiensi dan efektifitas; dan profesionalisme. Sejalan dengan hal ini, Dahl dalam Basuki dan Shofwan (2006:15) menyatakan bahwa demokrasi yang merupakan sebuah inkubator yang tepat bagi <em>good governance </em>apabila diterapkan akan memiliki efek-efek positif sebagai berikut: Menghindari terjadinya Kediktatoran; penghormatan terhadap hak asasi manusia; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; pemberian kesempatan yang luas; adanya tanggung jawab moral; membantu perkembangan manusia; adanya persamaan politik; mencari perdamaian; dan mewujudkan kemakmuran masyarakat. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:27pt;line-height:150%;"><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Good governance </span></em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">merupakan suatu upaya mengubah watak pemerintah untuk tidak bekerja sendiri tanpa memperhatikan kepentingan atau aspirasi<em> </em>masyarakat. Di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan <em>good governance</em>, masyarakat tidak lagi dipandang sebagai obyek, tetapi dipandang sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian prinsip-prinsip yang terkandung dalam <em>good governance</em> hanya akan tumbuh pada pemerintahan yang menerapakan sistem demokrasi. Dan pada dasarnya, tujuan <em>good governance</em> yang sebenarnya adalah mendorong terwujudnya demokrasi melalui reformasi terutama dalam bidang pemerintahan. Jadi, korelasi antara <em>good governance</em> dengan demokrasi merupakan pasangan yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Konsep <em>Reinventing Government</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Konsep <em>reinventing government pada</em> dasarnya merupakan representasi dari paradigma <em>New Public Management</em>. Di mana dalam <em>New Public Management</em> (NPM), negara dilihat sebagai perusahaan jasa modern yang kadang-kadang bersaing dengan pihak swasta, tapi di lain pihak dalam bidang-bidang tertentu memonopoli layanan jasa, namun tetap dengan kewajiban memberikan layanan dan kualitas yang maksimal. Segala hal yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dianggap sebagai pemborosan dalam paradigma NPM (www.forum-politisi.org). Warga pun tidak dilihat sebagai abdi lagi, tetapi sebagai pelanggan layanan publik yang karena pajak yang dibayarkan memiliki hak atas layanan dalam jumlah tertentu dan kualitas tertentu pula. Prinsip dalam NPM berbunyi, “dekat dengan warga, memiliki mentalitas melayani, dan luwes serta inovatif dalam memberikan layanan jasa kepada warga” <strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:12pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Kini kembali lagi ke konsep <em>reinventing government</em>, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia konsep ini berarti menginventarisasikan lagi kegiatan pemerintah. Pada awalnya, gerakan <em>reinventing government</em> diilhami oleh beban pembiayaan birokrasi yang besar, namun dengan kinerja aparatur birokrasi yang rendah. <em>Pressure</em> dari publik sebagai pembayar pajak mendesak pemerintah untuk mengefisiensikan anggarannya dan meningkatkan kinerjanya. Pengoperasian fungsi pelayanan publik yang tidak dapat diefisiensikan lagi dan telah membebani keuangan Negara diminta untuk dikerjakan oleh sektor non-pemerintah. Dengan demikian, maka akan terjadi proses pereduksian peran dan fungsi pemerintah yang semula memonopoli semua bidang pelayanan publik, kini menjadi berbagi dengan pihak swasta, yang semula merupakan “big government” ingin dijadikan “small government” yang efektif, efisien, <em>responsive</em>, dan <em>accountable</em> terhadap kepentingan publik. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:12pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Proses inventarisasi dan reduksi pemerintah paling tidak dilakukan <span> </span>melalui dua cara. <strong>Pertama</strong>, melalui perbaikan menajemen pemerintahan dari </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">gaya</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> birokratis ke </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">gaya</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> <em>entrepreuner</em> yang umumnya diterapkan di sektor bisnis. Perspektif ini mereformasi pendekatan manajemen pelayanan publik di </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> yang sebelumnya menggunakan pendekatan birokratis. Teknik-teknik manajemen yang biasa digunakan di sektor bisnis telah digunakan di sektor pemerintahan, seperti penyusunan renstra dan pengukuran kinerja untuk pemerintahan lokal dan BUMD yang tertuang dalam AKiP (Akuntabilitas Kinerja Pemerintah). Inefisiensi unsure-unsur sektor pemerintah seperti departemen, BUMN, BUMD, dan lain-lain, menyebabkan pendekatan ini mendapatkan tempat, apalagi didukung realita anggaran pemerintah yang mengalami defisit dan keharusan membayar hutang luar negeri (Wijaya, 2006:152). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:12pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Cara yang <strong>kedua</strong> yakni dengan mentransfer beberapa fungsi-fungsi pelayanan publik ke sektor non-pemerintah, seperti penggunaan manajemen kontrak, privatisasi, dan membuka alternatif-alternatif pelayanan sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. Namun, di sini yang harus diperhatikan adalah tindakan privatisasi yang akhir-akhir ini sering dilakukan pemerintah. Privatisasi tidaklah harus dengan upaya melepas aset (<em>transfer of assets</em>) seperti yang terjadi dengan BUMN-BUMN di Indonesia, tetapi privatisasi dapat juga dilakukan dengan upaya alih manajemen (<em>transfer of management</em>) BUMN/BUMD. Maka dari itu, dalam melakukan privatisasi harus terlebih dahulu melalui kajian yang mendalam dan penuh kehati-hatian (<em>prudential measures</em>).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:12pt;text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span></span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Ada</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> kesepuluh prinsip <em>reinventing government</em> yang pernah diungkapkan oleh Osborne dan Gaebler, yaitu:<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>1.</span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan katalis (mengarahkan daripada mengayuh)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>2.</span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan milik masyarakat</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>3.</span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan yang kompetitif</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>4.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan yang digerakkan oleh misi (mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>5.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan yang berorientasi pada hasil (membiayai hasil bukan masukan)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>6.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan berorientasi pelanggan (memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>7.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan wirausaha (menghasilkan daripada membelanjakan)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>8.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan antisipatif (mencegah daripada mengobati)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>9.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan desentralisasi</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:45pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>10.<span style="font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;font-family:&quot;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Pemerintahan berorientasi pasar (mendongkrak perubahan melalui pasar)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Penerapan secara tepat prinsip-prinsip di atas yang apabila didasarkan atas kepentingan masyarakat, Insya Allah dapat bermanfaat dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan fungsi-fungsi pelayanan dan kepemerintahan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Good Governance</span></em></strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> <strong>Sebagai Pengawal Pengimplementasian Kesepuluh Prinsip</strong> <strong><em>Reinventing Government</em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span></span></strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Di dalam mengimplementasikan kesepuluh prinsip <em>reinventing government</em> yang telah disebutkan di atas memang membutuhkan pengawalan dan pengawasan, terutama dari pihak masyarakat. Mengapa? Karena apabila tidak ada pihak atau sistem yang mengawal, prinsip seperti menghasilkan daripada membelanjakan dapat menjadi justifikasi bagi para pimpinan/wakil rakyat untuk menjual aset-aset pemerintah. Begitu juga dengan prinsip yang berorientasi pada pelanggan, prinsip ini dapat saja menimbulkan kesenjangan sosial karena masyarakat yang tidak mampu membayar tarif telepon, listrik, dan PDAM tidak akan masuk menjadi pelanggan. Apakah dengan mereka tidak menjadi pelanggan, mereka akan tetap mendapat layanan yang maksimal? Oleh karena itu, perlu adanya regulasi-regulasi atau sistem agar masyarakat yang tidak mampu membayar tetap memiliki akses untuk mendapatkan layanan publik yang maksimal. Dan sistem yang cocok untuk mengawal dan mengawasi pengimplementasian kesepuluh prinsip tersebut tidak lain adalah <em>good governance</em>, karena di dalam good governance terdapat prinsip-prinsip seperti kesetaraan, daya tanggap, pengawasan, dan transparansi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Tiga sektor dalam “<em>good governance</em>” yaitu negara/pemerintah, privat, dan masyarakat memiliki pembagian hak dan tanggung jawab bersama yang jelas yang dapat diatur dalam berbagai jenis kontrak sosial, seperti peraturan dan UU. Kontrak-kontrak ini merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan ketiga sektor tersebut. Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan mengamankan hasil-hasil regulasi berdasarkan kesepakatan bersama ketiga sektor tadi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dari pemerintah dalam rangka mengawasi kinerja lembaga pemerintahan dan mitra kerjanya yang dijamin oleh sistem legal-formal. Sistem ini dapat memberi implikasi yuridis kepada lembaga-lembaga yang melalaikan fungsinya untuk mewujudkan transparansi informasi dan akuntabilitas publik. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengawasi kinerja pemerintah merupakan syarat terlaksananya “<em>good governance</em>”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span><em>Good governance</em> tidaklah semata-mata hanya permasalahan manajemen pelayanan publik, tetapi juga permasalahan kebijakan publik. Di mana masyarakat sebagai pemberi mandat kewenangan yang <em>legitimate</em> perlu diberikan hak-hak yang nyata diatur dalam produk-produk kebijakan publik (Wijaya, 2006:157). Di Indonesia sebenarnya sudah diterapkan hal-hal semacam ini, yakni seperti sudah diterbitkannya UU Pelayanan Publik dan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Namun, UU ini harus lebih disosialisasikan dan diterapkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU sehingga mencegah terjadinya penyelewengan. Aturan-aturan hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan publik memang harus ada dulu, untuk kemudian diimbangi dengan upaya penegakan hukumnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Kesimpulan dan Saran</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Sinergitas antara <em>good governance</em>, demokrasi, dan <em>reinventing government</em> memang perlu diciptakan untuk menuju </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Indonesia</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> yang sejahtera. <em>Good governance</em> yang membutuhkan demokrasi sebagai inkubatornya, dan tujuan dari <em>good governance</em> sendiri yang akan mendorong kehidupan masyarakat ke arah demokrasi tentu akan membuatnya keduanya terus saling berkaitan. Begitu juga dengan pengimplementasian kesepuluh prinsip <em>reinventing government </em>yang harus mendapat pengawalan dari sistem <em>good governance</em> agar benar-benar dapat memaksimalkan layanan publik yang nantinya berujung kepada kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span> </span>Sebagai saran untuk konsep <em>iron triangle </em>pada <em>good governance</em>, sebaiknya perlu ditambah sektor media </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">massa</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> dan sektor <em>Non-Government Organization</em> (NGO) sehingga bentuknya bukan lagi segitiga melainkan pentagon (segi </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">lima</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">). Hal ini mengingat peran media massa dan NGO yang pada abad ke- 21 ini semakin kuat dalam mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan mengendalikan kestabilan baik sospol maupun sosek dalam masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">DAFTAR PUSTAKA</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Basuki <span> </span>dan Shofwan. 2006. <em>Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Good Governance</em>. </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Malang</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">: SPOD-FE UNIBRAW.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Sedarmayanti. 2004. Good Governance, Kepemerintahan yang Baik, Bagian Dua. </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Bandung</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">: Mandar Maju.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Wijaya, Andy. 2006.<em> Good Governance dan Mewirausahakan Birokrasi: Kesinergian untuk Kesejahteraan Rakyat </em>( naskah ceramah dalam Seminar Nasional Mewirausahakan Birokrasi untuk Menyejahterakan Rakyat, 7 Januari 2006, Gedung Widyaloka Unibraw).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">www.forum-politisi.org <span> </span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=19&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-good-governance-demokrasi-dan-reinventing-government-dalam-menyejahterakan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SINERGITAS MAHKAMAH AGUNG, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN,</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-mahkamah-agung-badan-pemeriksa-keuangan/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-mahkamah-agung-badan-pemeriksa-keuangan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 03:19:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[element of government]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[SINERGITAS MAHKAMAH AGUNG, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI SUATU BENTUK USAHA SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM PEMUSNAHAN BUDAYA KORUPSI Pendahuluan Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia. Permasalahan ini sudah mencakup banyak aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan keamanan. Di era reformasi ini, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=15&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong>SINERGITAS MAHKAMAH AGUNG, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN,</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong>DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI SUATU BENTUK USAHA SISTEM PEMERINTAHAN </strong><strong>INDONESIA</strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong>DALAM PEMUSNAHAN BUDAYA KORUPSI</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia. <span> </span>Permasalahan ini sudah mencakup banyak aspek, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan keamanan. Di era reformasi ini, setelah tumbangnya pemerintahan Orde Baru, agenda yang menjadi sorotan utama adalah masalah pemberantasan kasus-kasus korupsi. Masalah inilah yang merupakan salah satu penyebab utama runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Di dalam pemilu pun, agenda pemberantasan korupsi menjadi isu yang cukup menjual untuk menarik massa.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Korupsi di Indonesia seakan telah menjadi budaya yang memasuki berbagai bidang kehidupan, apalagi di sektor birokrasi kita yang sudah terkenal sangat <em>sophisticated</em> dalam berkorupsinya. Hal ini diperkuat oleh data survey lembaga internasional yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam jajaran sepuluh besar negara terkorup. Hal ini sungguh merupakan sesuatu yang memperihatinkan yang harus segera mendapatkan perhatian dari segenap bangsa Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Terjadinya banyak kasus korupsi di Indonesia merupakan akibat dari buruknya kinerja birokrasi di Indonesia. Sudah menyebar luas di masyarakat bahwa di kalangan aparat birokrasi kita terdapat slogan “jika bisa dipersulit, mengapa dipermudah” yang maksudnya apabila masyarakat ingin agar keperluannya cepat selesai harus membayar “uang pelicin” terlebih dahulu kepada aparat birokrasi. Buruknya kinerja birokrasi ini ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Adanya budaya paternalistic yang masih kuat; system pembagian kekuasaan yang cenderung memusat pada pimpinan; dan tidak adanya sistem intensif yang tepat yang mampu mendorong para aparat birokrasi bertindak efisien, responsif, dan professional (Dwiyanto dalam Suryono, 2007). Rendahnya sikap beragama dan nasionalisme di dalam diri pejabat birokrasi di dalam diri pejabat birokrasi (khususnya) dan masyarakat Indonesia (umumnya) membuat mereka bekerja demi kepentingannya sendiri tanpa memedulikan bahwa tugas utamanya adalah melayani masyarakat. Seperti yang kita ketahui, birokrat saat ini sering diisukan menghalalkan segala cara untuk memuaskan kepentingannya sendiri.<span> </span><span> </span><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Kewenangan yang sangat luas dalam otonomi daerah, temasuk masalah pengelolaan sumber-sumber keuangan, memungkinkan terjadinya desentralisasi korupsi (Abdulkarim, 2004). Hal ini disebabkan semakin luasnya kewenangan yang dimiliki daerah yang tidak diikuti oleh perubahan mendasar dalam rangka penguatan daerah. Sebenarnya yang perlu diingat oleh para aparat pemerintahan kita adalah bahwa demokrasi yang berlaku di Indonesia menghendaki adanya kedaulatan rakyat. Di mana istilah demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat harus benar-benar diterapkan. Mengenai hal ini, para pejabat birokrasi seharusnya sadar bahwa mereka itu berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, dan bekerja untuk rakyat. Jadi, jangan malah memikirkan kepentingan dan golongannya sendiri.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>Penataan Ulang Sistem Pemerintahan Demi Terwujudnya Indonesia yang Bersih dari Korupsi</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Pasca reformasi, pemerintah semakin gencar berusaha untuk memusnahkan tindakan-tindakan korupsi yang telah terlanjur menjadi budaya di Indonesia. Pemerintah pasca reformasi segera menata kembali sistem pemerintahan yang telah bertahun-tahun dijalankan oleh pemerintah Orde Baru dengan cara mengamandemenkan UUD 1945 hingga empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD’45 hasil amandemen telah menganut prinsip pemisahan kekuasaan (<em>separation of power</em>) dan bukan lagi menganut sistem pembagian kekuasaan (<em>distribution of power</em>). Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal, dalam arti semua lembaga Negara adalah sederajat dan memiliki fungsi masing-masing (Wijianto, 2006). Oleh karena itu, MPR yang sekarang bukan merupakan lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara yang kedudukannya sederajat dengan lembaga negara yang lain. Yang dimaksud lembaga-lembaga tinggi negara yang lain adalah<span> </span>sebagai berikut:</p>
<p><span id="more-15"></span></p>
<p><!--morereadmore--></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)</li>
<li class="MsoNormal">DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)</li>
<li class="MsoNormal">DPD (Dewan Perwakilan Daerah)</li>
<li class="MsoNormal">Presiden</li>
<li class="MsoNormal">BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)</li>
<li class="MsoNormal">Mahkamah Konstitusi</li>
<li class="MsoNormal">Mahkamah Agung</li>
<li class="MsoNormal">Komisi Yudisial</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Prinsip pemisahan kekuasaan perlu diikuti juga dengan mekanisme <em>checks and balances</em>, artinya lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengimbangi. Dengan mekanisme ini, diharapkan pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara dapat dihilangkan. Dengan demikian, struktur kekuasaan dalam negara Indonesia saat ini berpuncak pada tiga cabang kekuasaan yang saling mengontrol dan mengimbangi secara sederajat satu sama lain (Wijianto, 2006). Tiga cabang kekuasaan tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">Presiden dan wakil presiden sebagai satu institusi      kepemimpinan negara</li>
<li class="MsoNormal">DPR dan DPD yang menjadi anggota MPR</li>
<li class="MsoNormal">Kekuasaan kehakiman yang terdiri atas MA dan MK</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Selain mengubah prinsip dari pembagian kekuasaan (<em>distribution of power</em>) menjadi pemisahan kekuasaan (<em>separation of power</em>), amandemen UUD’45 juga dilakukan untuk membuat suatu sistem yang membatasi agar presiden tidak berlaku sewenang-wenang lagi dalam menjalankan pemerintahan seperti yang telah terjadi pada masa orde baru sehingga menimbulkan tindakan–tindakan yang merugikan negara dan rakyat sebagai konstituennya. Pada masa orde baru presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan amat mendominasi dan mengendalikan lembaga lain terutama lembaga legislatif. Contoh-contoh kekuasaan eksekutif yang sangat besar itu, antara lain:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->presiden mengontrol rekruitmen anggota lembaga tinggi negara, seperti mengangkat anggota MPR yang berasal dari utusan daerah dan golongan serta mengangkat anggota DPR yang berasal dari ABRI.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->presiden mengontrol rekruitmen para pejabat negara, seperti mengangkat hakim agung, gubernur bank, panglima ABRI, direktur perusahaan negara, dan sebagainya tanpa memerhatikan pertimbangan dan persetujuan dari lembaga kekuasaan lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->presiden memiliki sumber keuangan negara yang besar di luar APBN, seperti dana-dana inpres, banpres, dan sebagainya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:39pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->lembaga kepresidenan menentukan anggaran belanja lembaga negara lain, semisal MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Berdasarkan fakta di atas, maka jelaslah pada waktu itu bahwa kekuasaan presiden yang sangat luas membuka peluang terjadinya tindak korupsi juga semakin besar. Salah satu penyebab terjadinya pemusatan kekuasaan pada presiden adalah ketentuan-ketentuan dalam pasal UUD’45 yang memberikan <em>power</em> yang amat besar bagi presiden. Contohnya adalah pasal 7 UUD’45 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Pernyataan tersebut kurang tegas sehingga memberi peluang bagi calon yang <em>incumbent</em> untuk dipilih berkali-kali. Dengan adanya amandemen UUD’45 ini, presiden dan wakil presiden yang maju dalam pemilu sebagai <em>incumbent</em> hanya dapat dipilih lagi selama satu periode saja. Hal ini untuk mencegah apa yang pernah diucapkan oleh Lord Acton, yaitu “<em>The power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely</em>” agar tak terjadi lagi di Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Dalam memberantas budaya korupsi di Indonesia, pemerintah juga telah membuat lembaga-lembaga, badan-badan, atau komisi-komisi yang tupoksinya terkait dengan usaha-usaha pemeberantasan korupsi. Lembaga, badan, atau komisi tersebut antara lain, MA, BPK, KPK, Kepolisisan, Timtastipikor, KY, BPKP, dan Kejaksaan Agung, yang dalam menjalankan tugasnya semuanya saling terkait dan saling mendukung dalam sebuah sistem yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, dalam paper ini, hanya tiga dari mereka yang disebutkan di atas yang akan dibahas secara mendalam, mereka itu adalah MA, BPK, dan KPK. Pemilihan ketiganya karena penulis memiliki beberapa alasan, yakni:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>a)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Menganggap bahwa merekalah yang saat ini sering terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>b)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Mereka berangkat dari bentuk organisasi yang berbeda, MA merupakan suatu lembaga tinggi negara, BPK merupakan suatu badan tinggi negara, dan KPK merupakan suatu komisi yang independen</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>c)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Adanya suatu sinergitas di antara ketiganya yang akan menarik apabila dibahas dalam paper ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>Sinergitas antara MA, BPK, dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span> </span></strong>Sinergitas antara MA, BPK, dan KPK sangatlah diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dalam menangani kasus-kasus korupsi. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menaungi juga badan-badan peradilan yang ada di bawahnya, seperti badan peradilan dalam lingkup peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (PTUN), dalam sinergitas ini berperan sebagai yang menentukan tingkat hukuman bagi seorang pidana korupsi. Sedangkan BPK adalah badan yang memeriksa keuangan instansi-instansi pemerintah ataupun pejabat pemerintah. Hasil audit BPK merupakan indikator apakah telah terjadi penyelewengan dalam penggunaan APBN atau tidak. Jika memang misalnya dideteksi terdapat penyelewengan, maka hasil audit tersebut sangat berarti bagi KPK yang berperan sebagai penyelidik kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dipaparkan peran MA, BPK, dan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi secara lebih detail lagi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>A. Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang Kekuasaan Yudikatif</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span> </span></strong>Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 meletakkan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Di dalam pasal 24 ayat (1) UUD’45<strong> </strong>disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang. Mahkamah Agung dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainya (Kansil, 2003).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Tugas dan wewenang :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">1. <span> </span>Fungsi Peradilan</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">a.) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">b.) Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir <span> </span></p>
<ul style="margin-top:0;" type="disc">
<li class="MsoNormal">semua sengketa tentang kewenangan mengadili.</li>
<li class="MsoNormal">permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan      yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34      Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985) <span> </span></li>
<li class="MsoNormal">semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal      asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia      berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang      Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">c.) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">2. <span> </span>Fungsi Pengawasan</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">a.) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">b.) Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :<span> </span></p>
<ul style="margin-top:0;" type="disc">
<li class="MsoNormal">Terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para      hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang      berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam      hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang      diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan      dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk      yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang      Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).</li>
<li class="MsoNormal">Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang      menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun      1985).</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">3. <span> </span>Fungsi Pengaturan</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">a.) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">b.) Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">4. <span> </span>Fungsi Nasehat</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">a.) Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">b.) Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">5. <span> </span>Fungsi Administratif</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">a.) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">b.) Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">6. <span> </span>Fungsi Lain-Lain</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang (www.mahkamahagung.go.id).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>B. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span> </span></strong>Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara (Kansil, 2003). Kemudian dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. Di sinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan. Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak kunjung selesai. Di bawah ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai kedudukan BPK hingga nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi BPK untuk bekerja.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">1.<span> </span>Kedudukan BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>a)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>b)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">2.<span> </span>Tugas dan Wewenang BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>a)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>b)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>c)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">3.<span> </span>Keanggotaan BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>a)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>b)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">4.<span> </span>Visi BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;">Terwujudnya BPK RI sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien dan modern dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang setiap entitasnya: (1) memiliki pengendalian intern yang kuat; (2) memiliki aparat pemeriksa intern yang kuat; dan (3) hanya diperiksa oleh satu aparat pemeriksa ekstern.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">5.<span> </span>Misi BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18pt;text-align:justify;line-height:150%;">Mewujudkan diri menjadi auditor eksternal keuangan negara yang bebas dan mandiri, profesional, efektif, efisien, dan modern sesuai dengan praktik internasional terbaik, berkedudukan di ibukota negara dan ibukota setiap provinsi, serta mampu memberdayakan DPR, DPD, dan DPRD melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">6.<span> </span>Nilai-Nilai Dasar BPK</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>a)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Independensi</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>b)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Integritas</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:-18pt;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span>c)<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]-->Profesionalisme</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi (www.bpk.go.id).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>C. Komisi Pemberantasan Korupsi</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Korupsi dinilai sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) sehingga penanganannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. Untuk itulah KPK dibentuk, sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini. Berdasarkan UU no 30 Tahun 2002, KPK berstatus sebagai lembaga nagara yang independen dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya serta berkoordinasi juga dengan lembaga pengawasan lainnya (www.kpk.go.id). KPK berwenang mengambil alih penyelidikan dan penuntutan yang terkait dengan kasus korupsi. KPK berada di Jakarta dan dapat dibentuk di tingkat provinsi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super. Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait (www.google.com). Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Begitu pula dengan pemeriksaan aparat ataupun pejabat negara yang terlibat dengan dugaan korupsi, wewenang untuk memerintah presiden agar membuat izin juga dimiliki oleh KPK.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Agar lebih jelasnya, berikut ini akan ditampilkan secara rinci tupoksi dari KPK yang anatara lain:</p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan      pemberantasan tindak pidana korupsi;</li>
<li class="MsoNormal">Supervisi terhadap instansi yang berwenang      melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;</li>
<li class="MsoNormal">Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan      terhadap tindak pidana korupsi;</li>
<li class="MsoNormal">Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak      pidana korupsi; dan</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga berwenang :</p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal">Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan      penuntutan tindak pidana korupsi;</li>
<li class="MsoNormal">Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan      pemberantasan tindak pidana korupsi;</li>
<li class="MsoNormal">Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan      tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;</li>
<li class="MsoNormal">Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan      instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan</li>
<li class="MsoNormal">Meminta laporan instansi terkait mengenai      pencegahan tindak pidana korupsi (www.kpk.go.id).</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Organisasi KPK dijalankan oleh 5 (lima) orang Pimpinan, 1 (satu) Sekretaris Jenderal, 3 (tiga) orang Deputi dan 9 (sembilan) orang Direktur/Kepala Biro, serta pegawai tetap yang terdiri dari tenaga fungsional dan administratif sebanyak 107 orang. Selain itu, organisasi KPK juga didukung oleh tenaga pendukung sebanyak 59 orang. Jadi total pegawai, termasuk Pimpinan KPK, berjumlah sekitar 150 orang (http://putraaceh.multiply.com). Jumlah ini terlalu ”kecil” untuk dapat menangani kasus-kasus korupsi yang jumlahnya semakin menumpuk di negeri ini. Bila mengacu pada UU, tidak tertutup kemungkinan KPK dapat memperluas jaringannya dengan membuka kantor perwakilan di daerah-daerah. Tentu saja diperlukan perencanaan dan kajian yang mendalam untuk hal ini, agar nantinya, perluasan KPK ini tidak menjadi ajang baru korupsi di daerah-daerah.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Dalam waktu dekat ini, KPK juga perlu melakukan pembangunan kelembagaan organisasi. Pembangunan kelembagaan organisasi ini merupakan sasaran jangka pendek yang harus segera terwujud agar KPK dapat segera melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan peranannya. Pembentukan organisasi meliputi struktur organisasi, sistem remunerasi, adanya reward and punishment, personel yang akan mengisi struktur organisasi tersebut, penyusunan metode dan prosedur kerja, penyiapan sarana dan prasarana kerja serta berbagai kelengkapan organisasi lainnya, di atas landasan budaya kerja, perilaku organisasi modern, dan nilai-nilai bermartabat.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, diperlukan tenaga-tenaga yang handal dan mempunyai kemampuan di atas rata-rata untuk setiap personel KPK. Apabila diperlukan, badan ini dapat merekrut tenaga baru dengan berbagai kompetensi yang ada. Jalur kariernya pun dimungkinkan untuk dikembangkan setara dengan SDM dengan kompetensi-kompetensi yang sudah ada. Kelemahan mendasar dari personel KPK terletak pada para penyelidik dan penyidiknya, padahal inilah yang menjadi core KPK dalam menjalan fungsinya. Seperti diketahui, keahlian menyidik dan menyelelidik terletak pada instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Bila orang-orang terbaik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan direkrut dan diambil alih oleh KPK, maka dengan sendirinya akan melemahkan kedua institusi tersebut. Dalam hal ini pun, tenaga Penyelidik dan Penyidik KPK dibatasi hanya dari Kepolisian atau Kejaksaan, ini menjadikan KPK akan mandul menghadapi jenis korupsi yang kompleks. Rumusan status diberhentikan sementara dari Kepolisian atau Kejaksaan bagi Penyelidik/Penyidik/Penuntut KPK yang berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan tidak jelas. Oleh karena itu KPK perlu merekrut tenaga-tenaga penyelidik dan penuntut dari luar.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Dalam hal infrastruktur penunjang, KPK belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, seperi gedung yang masih menumpang dan terpisah satu dengan lainnya, sistem security yang masih rentan, juga kendala lainnya yang harus segera dibenahi secepatnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Personel KPK dipilih melalui seleksi dan rekrutmen yang ketat. Tetapi dalam rekrutmen yang sudah dijalankan oleh KPK selama ini, KPK mempunyai keterbatasan SDM dalam hal spesialisasi dan keahlian. Perlu menambah kompetensi SDM di bidang sistem informasi, hukum, akuntansi dan auditing, bisnis, banking sistem, bisnis internasional, serta keahlian lainnya. Perlu dilakukan seleksi ketat terhadap SDM yang berasal dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan BPKP yang nantinya akan dialihkan ke KPK (http://putraaceh.multiply.com). Kesejahteraan pegawai di tingkat bawah yang rendah (underpaid) juga perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mengurangi terjadinya risiko personel KPK yang rawan terhadap uang sogokan.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">SDM di dalam struktur organisasi KPK perlu memiliki jalur karier tertutup. Jalur karier tertutup ini maksudnya adalah bahwa yang bersangkutan dibatasi hanya berkarier di dalam insitusi tersebut. Jadi, tidak dimungkinkan terjadinya promosi, mutasi, atau demosi dari institusi tersebut ke lembaga lain. Hal ini perlu dilakukan karena tenaga teknis tersebut akan mengetahui banyak informasi rahasia, termasuk segala macam prosedur kerja institusi. Tentu saja, ketentuan ini tidak berlaku untuk tingkat pimpinan tertinggi institusinya. Apabila informasi-informasi rahasia tersebut dibawa keluar institusi karena SDM yang memiliki informasi tersebut bekerja di lembaga lain, maka ada risiko bahwa yang bersangkutan akan menggunakan informsi tersebut untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karier tertutup seperti itu juga memungkinkan untuk membina SDM tersebut secara khusus, termasuk masalah penggajiannya. Di samping itu, dapat dilakukan pemantauan secara khusus terhadap kehidupan pribadi dan kekayaan yang dimilikinya untuk menghindarkan SDM tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan-pemerasan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong>Penutup</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Di dalam sistem pemerintahan<span> </span>Indonesia yang saat ini telah memakai prinsip pemisahan kekuasaan (<em>separation of power</em>), memang sangat diperlukan sinergi antar lembaga negara untuk dapat saling mengawasi tugasnya masing-masing. Hal ini disebabkan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara saja yang pada akhirnya membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi seperti yang pernah terjadi pada masa Orba.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Oleh karena itu, pemerintah<span> </span>saat ini sedang giat-giatnya membuat suatu sistem agar permasalahan seperti di atas tidak timbul lagi. Salah satu caranya dengan membuat Komisi Pemberantas Korupsi yang dapat bersinergi dengan lembaga semacam MA dan BPK. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menaungi juga badan-badan peradilan yang ada di bawahnya, seperti badan peradilan dalam lingkup peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (PTUN), dalam sinergitas ini berperan sebagai yang menentukan tingkat hukuman bagi seorang pidana korupsi. Sedangkan BPK adalah badan yang memeriksa keuangan instansi-instansi pemerintah ataupun pejabat pemerintah. Hasil audit BPK merupakan indikator apakah telah terjadi penyelewengan dalam penggunaan APBN atau tidak. Jika memang misalnya dideteksi terdapat penyelewengan, maka hasil audit tersebut sangat berarti bagi KPK yang berperan sebagai penyelidik kasus-kasus korupsi. Kesinergitasan di antara ketiganya sangat diperlukan untuk memberantas korupsi yang sudah semakin membudaya di Indonesia. Hal ini tentunya juga harus didukung oleh lembaga-lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Presiden.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">Sebenarnya selain dengan menggunakan pendekatan sistem, kita dapat juga mengunakan pendekatan individu dalam usaha pemberantasan korupsi. Misalnya dari diri kita sendiri yang berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi selama kita masih hidup. Hal ini apabila dilakukan dengan konsisten, Insya Allah akan menular kepada individu yang lainnya. Sehingga diharapkan dengan menjalankan dua pendekatan tersebut secara bersamaan, budaya korupsi di Indonesia dapat dimusnahkan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Abdulkarim, Aim. 2004. <em>Kewarganegaraan untuk SMA Kelas II</em>. Bandung: Grafindo Media Pratama.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Kansil, C.S.T. 2003. <em>Sistem Pemerintahan </em><em>Indonesia</em>. Jakarta: PT Bumi Aksara</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Suryono, Agus. 2007. “<em>Profil Etos Kerja Birokrasi</em>”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol.9, No.1. Malang: LPD FIA UB</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">Wijianto. 2006. <em>Pendidikan Kewarganegaraan SMA dan MA Kelas XII</em>. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><a href="http://www.bpk.go.id/">www.bpk.go.id</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><a href="http://www.google.com/">www.google.com</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><a href="http://www.kpk.go.id/">www.kpk.go.id</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><a href="http://www.mahkamahagung.go.id/">www.mahkamahagung.go.id</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;"><a href="http://putraaceh.multiply.com/">http://putraaceh.multiply.com</a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-36pt;line-height:150%;">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=15&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/10/07/sinergitas-mahkamah-agung-badan-pemeriksa-keuangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KONTROVERSI DANA TUNJANGAN</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/07/16/kontroversi-dana-tunjangan/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/07/16/kontroversi-dana-tunjangan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 14:33:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[KONTROVERSI DANA TUNJANGAN OPERASIONAL DPRD Pada zaman sekarang ini kesenjangan banyak terjadi dimana-mana, apalagi di negara kita tercinta, Indonesia. Di mana banyak kesenjangan yang terjadi, terutama yang berbau financial. Kita bisa bersama-sama melihat bagaimana orang miskin selalu diremehkan oleh orang-orang kaya. Kita di Indonesia juga bisa bersama-sama melihat rumah-rumah mewah yang di sampingnya berdiri rumah-rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=11&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KONTROVERSI DANA TUNJANGAN<br />
OPERASIONAL DPRD</p>
<p>	Pada zaman sekarang ini kesenjangan banyak terjadi dimana-mana, apalagi di negara kita tercinta, Indonesia. Di mana banyak kesenjangan yang terjadi, terutama  yang berbau financial. Kita bisa bersama-sama melihat bagaimana orang miskin selalu diremehkan oleh orang-orang kaya. Kita di Indonesia juga  bisa bersama-sama melihat rumah-rumah mewah yang di sampingnya berdiri rumah-rumah orang miskin atau yang biasa kita sebut dengan rumah gedek. Saat melihat hal ini, timbul pertanyaan apakah orang-orang kaya tidak memiliki rasa untuk membantu tetengganya yang hidup seperti itu?<br />
Di Indonesia ini juga masih sering kita jumpai orang-orang yang masih tidur di kolong jembatan, di trotoar-trotoar, di teras pertokoan yang tentu saja menimbulkan bermacam-macam pemikiran  dan sikap orang yang melihatnya. Ada yang beranggapan hal itu menjijikkan bahkan ada yang bersikap acuh tak acuh, tapi juga ada beberapa orang yang masih peduli terhadap hal-hal itu.<br />
Dan sekarang ini berkaitan dengan munculnya PP Nomor 37 Tahun 2006 yang sempat menjadi isu politik beberapa bulan yang lalu. Meskipun pada akhirnya pemerintah mencabut PP tersebut setelah mendapat banyak kritikan dari banyak kalangan, tetapi di sini kami sebagai mahasiswa ingin menunjukkan bagaimana para pejabat negara kita belum bisa menjalankan manajemen pemerintahan secara profesional.<br />
PP Nomor 37 Tahun 2006 ini akan memberikan dana tunjangan operasional DPRD pada anggota dewan yang tentu saja banyak menguras dana pemerintah. Apalagi di tengah kondisi kesejahteraan masyarakat dan para pemegang kekuasaan yang terdapat gap yang sangat jauh. Kita sebagai mahasiswa harus bersikap kritis terhadap hal ini, jangan sampai pemerintah membodohi lagi kita para mahasiswa  apalagi rakyat Indonesia. Masih banyak di luar sana para anggota legislatif yang hidup bermewah-mewahan begitu juga sebaliknya dengan masyarakat yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Menurut bank dunia angka kemiskinan rakyat Indonesia telah mencapai 49%. Dan jika melihat hal ini, lebih baik  saat itu dana tunjangan tersebut di alokasikan untuk progam pengentasan kemiskinan, atau progam kesejahteraan social.<br /> <span id="more-11"></span><br />
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 yang mengatur alokasi dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD ini  dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, PP tersebut juga menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.<br />
&#8220;PP No 37/2006 melanggar aturan di atasnya. Kalau PP itu dijalankan, akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU di berbagai daerah dalam mengelola APBD-nya,&#8221; kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam.<br />
Menurut Arif, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional yang diberikan mulai Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan tak dapat diberikan dalam perubahan APBD 2006. Sesuai dengan Pasal 183 Ayat 3 UU No 32/2004 dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 33/2004, perubahan APBD itetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 September 2006.<br />
PP No 37/2006 baru disahkan 14 November 2006. Selain itu, lanjut Arif, APBD 2007 juga tidak bisa menganggarkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dari Januari 2006. Alasannya, dalam Pasal 4 UU No 17/2003, Pasal 179 UU No 32/2004, dan Pasal 68 UU No 33/2004 dinyatakan tahun anggaran dimulai 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan begitu, APBD 2007 tidak bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tahun 2006.<br />
&#8220;Kalau PP No 37/2006 tetap dijalankan, akan melanggar banyak UU. Di sisi lain, PP itu juga mencederai proses demokrasi karena konstituen yang diwakilinya saja masih hidup dalam kekurangan. Bahkan, tunjangan itu akan sangat membebani keuangan daerah,&#8221; ujar Arif lagi.<br />
Munculnya kejanggalan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini disebabkan pemerintah cenderung menuju kekuasaan dibanding menuju kesatuan rakyat. Hal ini dapat dilihat dari amandemen UUD ’45 yang sering membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan DPR, Kepresidenan, dan militer .  Pasal yang selalu diributkan adalah pasal-pasal mengenai kekuasaan, sedangkan pasal yang terkait pemberdayaan rakyat, kesehatan rakyat, dan lainnya nyaris tidak menjadi isu-isu politik (Kartono, 2007).<br />
Munculnya PP 37/2006 ini juga terkesan tidak etis karena dilahirkan saat kondisi ekonomi bangsa kita sedang kritis. Dan kejadian ini menunjukkan kepada kita bagaimana para administrator public kita tidak bekerja secara maksimal selama ini. Karena masih saja terdapat keputusan-keputusan pemerintah yang merugikan masyarakat, meski dalam hal ini tidak secara langsung. Dan keputusan pemerintah untuk melakukan revisi atas PP 37/2006 juga semakin menunjukkan ketidaksiapan pemerintah untuk menjalankan manajemen pemerintahan, terutama menyangkut regulasi pemerintah. Setiap keputusan pemerintah yang dilakukan kurang matang selalu berdampak menimbulkan benturan-benturan antara kepentingan elite dengan masyarakat. Selain menunjukkan ketidaksiapan pemerintah, hal ini juga menunjukkan titik kelemahan manajemen pemerintahan. Jika dilihat dari sudut pandang administrasi ketatanegaraan, maka hal tersebut dinilai tidak prosuderal.<br />
Sebenarnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah setiap kali dalam membuat kebijakan adalah melakukan kajian mendalam seperti menganalisis dampak dari kebijakan yang akan diambil, kemudian meformulasikan, mensosialisasikan kepada rakyat, kemudian baru menjalankannya. Namun, pada kenyataannya kebijakan pemerintah selalu muncul secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi terhadap rakyat terlebih dahulu, sehingga tentu timbul kecemburuan pada rakyat (Kartono,2007).<br />
Suatu kebijaksanaan yang baik seharusnya mencakup tiga elemen dasar, yaitu:<br />
Identifkasi dari tujuan yang ingin dicapai<br />
Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan<br />
Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.<br />
Dan yang sangat disayangkan tiga elemen dasar tersebut tidak tercakup di dalam PP No 37/2006.<br />
Dalam PP No 37/2006, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan sebesar paling tinggi tiga kali uang representasi ketua DPRD. Untuk pimpinan DPRD juga mendapat tambahan dana operasional setiap bulan paling tinggi enam kali uang representasi untuk ketua dan empat kali uang representasi untuk wakil ketua DPRD. Tunjangan itu diberikan mulai Januari 2006.<br />
Keberadaan PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler Keuangan anggota DPRD tersebut banyak sekali menuai protes. Banyak tanggapan dari legislator sendiri, ada yang pro dan ada yang kontra. Akan tetapi, bagi masyarakat, PP ini merupakan bentuk kongkrit perampasan terhadap hak-hak rakyat dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak atas pendidikan sebesar 20 % dari APBN dan APBD, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan dan hak atas lahan) dan menafikan hak sipil dan politik rakyat karena tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembuatan PP ini ditengah sorotan khalayak ramai akan kinerja lembaga legislatif di daerah (DPRD).</p>
<p>Dalam PP nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Anggota DPRD, pendapatan legislator di daerah naik membumbung tinggi. Kenaikan ini belum berhenti.  Ketika gaji kepala daerah dinaikan melalui perubahan PP No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah yang akan datang, maka secara tanggung renteng ”Upah” para legislator ini terseret naik kembali. Hal lain yang menarik adalah, pemberian tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional dirapel dimulai dari bulan januari 2006 (Pasal 14 D PP Nomor 37 Tahun 2006). </p>
<p>             Kenaikan Upah para legislator di Seluruh Indonesia ini, dikarenakan adanya tunjangan tambahan seperti, Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar 3 kali dari uang representasi ketua DPRD (pasal 14 A PP Nomor 37 tahun 2006) dan Tunjangan Operasional sebesar 6 kali uang representasi ketua DPRD  bagi ketua DPRD dan 4 kali uang repsentasi dari yang bersangkutan. Sehingga Total pendapatan para legislator ini berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006 sebesar Rp. 41 juta bagi Ketua DPRD, Rp. 31 Juta untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp. 21 Juta bagi para anggota DPRD. Parahnya, pendapatan para legislator ini tidak dipungut pajak. Akan tetapi pajak penghasilan mereka di bebankan kepada pada APBD (Pasal 15 PP Nomor 37 Tahun 2006) Menurut Alvon Kurnia Palma, SH Direktur LBH Padang, PP ini harus ditolak. Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan perundang-Undangan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 17 tahun tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. </p>
<p>             Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP ini jelas tidak sensitif terhadap kondisi riel Indonesia saat ini. Dimana kondisi rakyat sangat merana karena kemiskinan yang mendera rakyat akibat pengahasilan mereka tidak lebih dari 2 dolar/hari, pengangguran, korupsi dan banyak terjadi bencana alam. Alvon juga meminta kepada seluruh rakyat untuk menolak PP ini dan mengajak para legislator untuk ikut menolak PP ini dalam bentuk mengembalikan seluruh pendapatannya berdasarkan PP Nomor 37 tahun 2006 dan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang keberadaan PP yang merampas hak-hak rakyat ini.  Bentuk ini telah mengugah elemen masyarakat terutama yang tergabung dalam kelompok diskusi ini. </p>
<p>           Sebagai Class Action beberapa agenda aksi telah dilakukan seperti pembuatan rilis penolakan, demo mengenai penolakan terhadap PP 37 Tahun 2006 dan penyebaran liflet yang harapanya tentu persoalan ini diketahui oleh masyarakat luas. Satu hari lieflet disebarkan, beberapa masyarakat menyatakan menolak keberadaan PP tersebut dan  menyarankan DPRD dibubarkan saja jika anggota dewan menerima keberadaan PP tersebut. Berdasarkan kondisi diatas,  maka kami  komponen masyarakat yang tergabung dalam kelompok ini telah menghasilkan kesepakatan:<br />
1.	Mengajak seluruh masyarakat untuk menolak PP No. 37 Tahun 2006 yang nyata-nyata telah melegalkan perampasan dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan pembangunan serta layanan publik lainnya, yang masih sangat buruk kita rasakan;<br />
2.	Mendukung anggota dewan yang ikut menolak PP No.37 Tahun 2006, sebagai komitmen moral yang masih memiliki integritas dan kepedulian terhadap masyarakat luas.<br />
Beberapa bulan yang lalu, di tengah ramainya perbincangan tentang kontroversi PP No 37/2006, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengharapkan pemerintah agar segera memastikan revisi PP No 37/ 2006 itu. Hidayat yakin langkah tersebut  akan menyelesaikan masalah, yaitu untuk menyelamatkan uang rakyat dan juga tidak membiarkan para anggota DPRD menjadi bulan-bulanan seperti saat ini. &#8220;Ke depan, pengalaman PP No 37 ini jangan terulang lagi,&#8221; kata Hidayat. Dia mengingatkan agar tidak terulang pengalaman anggota DPRD yang terjerat pidana terkait PP No 110/2000. Masalahnya kini PP No 37/2006 telanjur keluar, dana tunjangan diterima, dan kegiatan sudah dilakukan. Namun, Hidayat juga berharap para anggota DPRD betul-betul mendudukkan diri sebagai wakil rakyat karena kejadian sekarang menjadi ujian berat bagi DPRD. Hidayat juga menyayangkan ketika kegiatan para anggota DPRD di Jakarta terkait PP No 37/2006 tertangkap publik sekadar untuk memperjuangkan tunjangan bagi mereka sendiri. Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Damarjati Supadjar mengatakan, anggota DPRD jangan terjebak dengan persoalan hak rapelan terkait dengan PP No 37/2006. &#8220;Jika hanya menuntut hak, ketidakadilan akan mencolok mata,&#8221; kata Damarjati seusai seminar &#8220;Pancasila dan Implementasinya&#8221; di Semarang. Tokoh senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sabam Sirait, mengatakan, anggota DPRD yang tidak mengoreksi keputusan presiden dan malah senang kalau rapelan dibagi memang salah. Namun, menurut dia, presiden yang pertama kali membuat kesalahan dan hal ini menyebabkan DPRD dikerdilkan. Secara terpisah, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan instruksi presiden atau peraturan presiden untuk mengatasi polemik tentang PP No 37/2006 itu. Sikap PDS, yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Ruyandi Hutasoit, uang rapelan yang telah diterima para anggota DPRD seharusnya dibebankan kepada APBN karena polemik ini terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam membuat peraturan.<br />
PP No 37 tahun 2006 yang merupakan perubahan kedua dari PP 24/2004  tersebut menjadi kontroversi bagi sebagian orang karena PP ini merupakan “legalisasi perampokan uang rakyat”, dimana pemerintah sengaja mengeluarakan peraturan yang legal guna mensejahterakan kehidupan pejabat, namun di sisi lain ironisnya rakyat masih ditelantarkan.<br />
Menurut Pasal 10 PP ini, penghasilan Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD) dan Anggota DPRD terdiri atas:<br />
1.	Uang Representasi;<br />
2.	Tunjangan Keluarga:<br />
3.	Tunjangan Beras;<br />
4.	Uang Paket;<br />
5.	Tunjangan Jabatan;<br />
6.	Tunjangan Panitia Musyawarah:<br />
7.	Tunjangan Komisi;<br />
8.	Tunjangan Panitia Anggaran;<br />
9.	Tunjangan Badan Kehormalan: dan<br />
10.	Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.<br />
Ditambah lagi mereka juga mendapat Tunjangan Komunikasi Intensif dan bagi Pimpinan DPRD mendapat tambahan Dana Operasional.</p>
<p>            Tunjangan Komunikasi intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurican aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Sedangkan dana operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari. Di bawah ini disajkan penghasilan wakil rakyat kita setiap bulannya :<br />
·	Ketua DPRD Provinsi &#8211; 9.269.250 + 27.000.000 = 36.269.250<br />
·	Wakil Ketua DPRD Provinsi &#8211; 7.341.000 + 18.600.000 = 25.941.000<br />
·	Anggota DPRD Provinsi &#8211; 6.418.500 + 15.700.000 = 22.118.500<br />
·	Ketua DPRD Kab/Kota &#8211; 6.442.125 + 18.900.000 = 25.342.125<br />
·	Wakil Ketua DPRD Kab/Kota &#8211; 5.092.350 + 13.020.000 = 18.112.350<br />
·	Anggota DPRD Kab/Kota &#8211; 4.537.950 + 12.300.000 = 16.837.950<br />
Jadi, kita bisa melihat sendiri berapa penghasilan “wakil rakyat” kita setiap bulannya.<br />
*Jabatan – Penghasilan Tetap + Penghasilan Tidak Tetap = Jumlah. Sumber Data: Komite Pemantau Legislatif (KOPEL, Sulsel, 2007), PuKAT Korupsi FH UGM.</p>
<p>Di sini timbul pertanyaan, apakah mereka mewakili rakyat dari segi penghasilan? Apakah hal ini sebanding dengan Perda UMR yang mereka keluarkan? Dan perlu diketahui bahwa penghasilan mereka tidak dikenai Pajak Penghasilan, karena PPh 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan mereka dibebankan pada APBD, kecuali Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, menurut pasal 15 PP ini.</p>
<p>             Dalam hal ini harus juga dijelaskan kembali bahwa DPRD itu bukan “anaknya” DPR, tetapi mereka dibawah kekuasaan eksekutif, yakni Presiden. DPRD ada di daerah sebagi perangkat penyelenggara pemerintahan daerah, yang dikonsepsikan sebagai penyeimbang kepala daerah guna adanya sistem checks and balances di daerah. Yang mengontrol DPRD ini Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu yang harusnya sibuk dengan masalah PP ini tentunya Mendagri dan Presiden, bukannya DPR.<br />
Seharusnya pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan harus dipikirkan secara mendalam terebih dahulu, karena ini menyangkut citra pemerintah di mata masyarakat. Jika pemerintah selalu seenaknya dalam membuat kebijakan maka masyarakat tidak akan lagi percaya pada pemerintah dan hal ini akan berdampak buruk pada stabilitas politik di Indonesia dan mungkin juga akan merembet pada bidang-bidang lainnya.  Selama pemerintah belum bisa menumbuhkan rasa percaya  masyarakat, jangan harap Indonesia akan menjadi negara dengan kondisi politik, keamanan, dan ekonomi yang kondusif. </p>
<p>Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Selasa (30/1) malam. Pemerintah rencananya akan menggantinya dengan peraturan pemerintah baru. Pencabutan PP Nomor 37 Tahun 2006 ini disampaikan juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng, Selasa malam.<br />
Menurut Andi Malaranggeng, Pemerintah mencabut PP Nomor 37 Tahun 2006 setelah mendapat masukan dari masyarakat. Andi mengatakan, Presiden Yudhoyono telah menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri M. Ma&#8217;ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai review PP Nomor 37 Tahun 2006. Berdasarkan laporan kedua menteri tersebut, Presiden kemudian menginstruksikan agar segera dilakukan revisi terhadap PP yang memicu unjuk rasa para mahasiswa di berbagai daerah tersebut.<br />
PP Nomor 37 Tahun 2006 juga mendapat protes keras juga dari masyarakat. Lewat PP itu, wakil rakyat di daerah akan mendapatkan dana tunjangan komunikasi intensif yang nilainya amat besar. Bahkan, dana tersebut akan diterima secara rapel sejak Januari 2006. Makanya, pemberlakuan PP Nomor 37 ini dinilai berlebihan karena kenaikan tunjangan para anggota DPRD berlangsung di tengah keuangan negara yang terbatas. Kenaikan tunjangan dan rapel para anggota DPRD sangat kontras dengan kinerja anggota DPRD yang hingga kini dinilai belum maksimal.</p>
<p>Selasa (20/2) pagi, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia menghadap Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta. Menurut Ketua Umum PGRI Mohammad Surya, ini merupakan pertemuan mereka yang kesekian kalinya.<br />
Tahun lalu PGRI sudah bertemu. Waktu itu, PGRI sudah menanyakan kepada Wapres tentang rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sertifikasi Profesi Guru setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tanggal 30 Desember 2005. Namun, PP tersebut waktu itu diakui masih dibahas dan belum selesai.<br />
PP tentang Sertifikasi Profesi Guru dinilai sangat penting bagi guru. Pasalnya, dengan PP tersebut, sertifikasi dapat segera dilakukan untuk pegangan guru- guru mendapatkan tunjangan profesional yang besarnya minimal satu kali gaji pokok guru yang rata-rata hanya Rp 800.00 hingga Rp 1.200.000 per bulan. Namun, apa daya? PP yang dijanjikan pada pertengahan tahun lalu itu hingga kini tak kunjung terbit. Tak jelas rimbanya.<br />
Maka, organisasi guru yang menaungi guru-guru anggota sebanyak 1,6 juta dari jumlah guru sebanyak 2,7 juta di seluruh Indonesia datang kembali. Jawaban Wapres, PP itu belum selesai. Padahal, janji-jani sudah berulang kali diberikan.<br />
PGRI memohon agar sambil menunggu PP diselesaikan, tunjangan-tunjangan guru lainnya, seperti tunjangan khusus dan tunjangan fungsional, bisa direalisasikan tanpa menunggu PP. Wapres mendukung keinginan itu. Tinggal menunggu realisasinya, apakah juga cuma janji Wapres lagi atau akan terbukti.<br />
&#8220;Kami bisa memahami PP itu belum selesai, tetapi ini sudah setahun tersendat. Kami mengira penyebabnya karena masih dihitung anggarannya. Kalau menghitung anggaran, tentu pemerintah tidak punya uang. Sampai kiamat pun uang tentu tidak ada,&#8221; keluh Surya.<br />
Namun, dia mempertanyakan mengapa terhadap PP No 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bisa secepat kilat diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2006. PP tersebut merupakan perubahan yang kedua setelah PP No 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama.<br />
Bahkan, dalam PP No 37 Tahun 2006, pemerintah menyetujui adanya dana rapelan bagi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota dewan yang dibayarkan sejak 1 Januari 2006 meskipun PP-nya baru keluar 14 November 2006.<br />
Tentu saja terasa ada &#8220;diskriminasi&#8221; bagi para guru.<br />
&#8220;Pertanyaan saya, kalau DPRD bisa dikeluarkan PP-nya dan bahkan rapelannya, kenapa PP tentang sertifikasi tidak? Saya kira guru-guru itu manusia pemaaf yang paling sabar di dunia,&#8221; kata Surya.<br />
Ia mengaku, pihaknya sudah mengerem kemarahan guru-guru. Pada tanggal 22 Maret mereka akan melakukan aksi doa bersama di kelurahan masing- masing secara serentak. Semoga nasib para guru betul diperhatikan pemerintah, bukan cuma di pidato. </p>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Aksi menentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD semakin keras, sementara pemerintah sampai Senin (12/2) kemarin belum bisa menemukan solusi untuk mengatasi masalah itu.<br />
Kemarin pagi lebih dari 500 orang delegasi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), serta Badan Kerjasama Pimpinan DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (BKPDPSI) datang ke gedung DPR di Senayan, Jakarta.<br />
Dalam pernyataan masing-masing elemen yang dibacakan secara bergiliran oleh Nehemia Wospakrik (Adkasi), Dewiati Tamburaka (Adeksi), dan Ade Surapriyatna (BKPDSI), mereka meminta pemerintah melaksanakan PP 37/2006 secara konsisten tanpa harus takut pada tekanan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, atau elemen lain.<br />
Mereka menilai pernyataan lisan jurubicara Presiden mencabut PP 37/2006 merupakan tindakan fatal karena mestinya pencabutan harus melalui penerbitan PP yang baru atau atas dasar putusan MA melalui upaya judicial review.<br />
Bahkan Adkasi &#8220;mensomasi&#8221; DPR dan Presiden, dan akan ada upaya hukum sesuai ketentuan jika pernyataan sikap mereka tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Mereka meminta DPR memfasilitasi pertemuan langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br />
Delegasi itu diterima Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma&#8217;arif,, Ketua Komisi II EE Mangindaan, dan Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso.<br />
Kemarin usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, pemerintah belum menemukan solusi terbaik atas rencana revisi PP 37/ 2006 itu. Katanya Rabu (14/2) ini akan digelar rapat kabinet terbatas untuk mendapatkan solusi terbaik.<br />
&#8220;Kalau PP 37/2006 dicabut, revisi tidak bisa berlaku surut. sehingga tindakan dan akibat hukum PP 37/2006 itu sah. Masalah hukum ini belum kita temukan jalan keluar terbaik. Dalam rapat, akan dicari jalan keluar dari segi hukum dan politik,&#8221; ujarnya.<br />
Yusril mengemukakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengambil keputusan terkait rencana revisi PP 37/2006.<br />
Dalam pertemuan di gedung DPR, Priyo Budi Santoso mengaku langkah para akademisi dan aktivis LSM sudah berlebihan. Karenanya, jika para anggota DPRD akan menggugat, Priyo menegaskan, &#8220;Saya akan turut berada di dalamnya.&#8221;<br />
Kemarin Ketua Umum PPP Suryadharma Ali meminta semua anggota DPRD PPP mengembalikan uang rapelan yang sudah diterima.<br />
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam menilai kedatangan anggota asosiasi DPRD ke DPR untuk menolak revisi PP 37/2006 dinilai mencoreng institusi wakil rakyat.<br />
Kemarin Ketua DPRD Kota Palembang Yansuri seluruh anggota DPRD Kota Palembang tak akan mengembalikan uang rapelan.<br />
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, kemarin berpendapat, tuntutan anggota DPRD agar pemerintah konsisten melaksanakan PP 37/2006 menunjukkan, mereka tidak menjadi kambing hitam atas keluarnya peraturan pemerintah itu. Namun justru menunjukkan, para anggota DPRD itu sebagai pihak yang mendesak dikeluarkannya peraturan itu.<br />
Berkaitan dengan munculnya masalah PP 37/2006 ini, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, kemarin Komisi III DPR RI menilai akibat kebijakan eksekutif para anggota DPRD menjadi korban.</p>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Komunikasi dan Operasional Anggota DPRD membebani keuangan daerah, khususnya daerah hasil pemekaran. Mahasiswa berunjuk rasa memprotes PP No 37/2006 dan menyarankan agar PP itu ditinjau kembali.<br />
Wakil Bupati Serdang Bedagai Sukirman, Rabu (10/1), menuturkan, secara prinsip, jika pemerintah daerah membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD dari Januari hingga Desember tahun 2006 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006, hal itu jelas membebani keuangan daerah. &#8220;Kan enggak mungkin tahun anggarannya 2007 harus membayar untuk tunjangan tahun 2006. Kecuali kalau daerahnya kaya dan memiliki banyak sisa anggaran,&#8221; ujar Sukirman.<br />
Serdang Bedagai merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. ML Tobing dari Bagian Humas Provinsi Sumatera Utara membenarkan, beberapa daerah pemekaran baru di Sumut seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, dan Samosir mengalami hal serupa. Bahkan, kata Tobing, Kabupaten Dairi menjadi salah satu kabupaten nonpemekaran yang kesulitan membayar tunjangan komunikasi dan operasional anggota DPRD.<br />
Terkait soal kesulitan keuangan daerah, meski Pemerintah Provinsi Sumut tidak mengalami hal itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nuh, menuturkan, sebaiknya jika tunjangan komunikasi dan operasional itu diterima anggota DPRD, maka ada tunjangan jenis lain yang dihapus, yakni tunjangan dana reses.<br />
Sementara menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, Zakaria Bangun, PP No 37/2006 hanya membuat DPRD jadi bulan-bulanan kritik masyarakat.<br />
Meski tidak menyatakan menolak, Zakaria meminta pemerintah membentuk badan kajian untuk menentukan berapa besar tunjangan yang pantas bagi anggota DPRD. &#8220;Jangan kalian pikir anggota DPRD ini perampok semuanya. Bagaimana dengan anggota DPRD yang memang lurus? Apakah dengan gaji Rp 5,7 juta sebulan, cukup bagi kami menjalankan tugas? Uang segitu harus kami bagi untuk partai, konstituen, dan lainnya,&#8221; ujar Zakaria.<br />
PP No 37/2006 telah memicu protes. Di Palembang, mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Palembang berdemonstrasi menuntut dicabutnya PP No 37/2006. Mahasiswa melakukan aksinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka berharap anggota DPRD tidak memperkaya diri, sementara rakyat tetap miskin.<br />
Menurut koordinator aksi Anwar Sadat, PP itu adalah bentuk legitimasi korupsi. Di Sumsel, dampak dari diberikannya tunjangan untuk ketua dan anggota DPRD itu adalah cenderung berkurangnya alokasi dana APBD untuk kesejahteraan rakyat.<br />
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen berencana mengajukan peninjauan kembali atas PP No 37/2006.<br />
Ia mengatakan banyak daerah yang mengalami defisit anggaran. Jika berbagai permintaan tambahan tunjangan seperti yang diatur dalam PP itu dipenuhi, berapa banyak lagi anggaran belanja yang seharusnya digunakan untuk membangun masyarakat diserap. &#8220;Ini cara paling cepat untuk meningkatkan angka kemiskinan,&#8221; tuturnya.<br />
Menanggapi kontroversi meluas itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasasmita menyarankan PP No 37/2006 ditinjau kembali.<br />
Sementara dalam jumpa pers di Jakarta, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan mengelompokkan seluruh daerah—kecuali Provinsi DKI Jakarta—menjadi tiga kelompok. Pengelompokan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah.<br />
Hal itu dijelaskan Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan, kemampuan keuangan daerah yang dimaksud adalah jumlah pendapatan umum yang dihitung dari komponen pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil, dan dana alokasi umum yang dikurangi dengan belanja pegawai. &#8220;Aturan klasifikasi itu perlu dibuat berdasar kemampuan keuangan daerah supaya besarnya anggaran DPRD lebih pantas dan wajar. Tetapi, Jakarta tidak termasuk karena nanti tidak adil buat daerah lain, PAD DKI Jakarta Rp 8,6 triliun, tidak tertandingi,&#8221; kata Sri Mulyani.<br />
Ma’ruf mengatakan, pengelompokan daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah itu nanti dituangkan dalam Peraturan Mendagri tentang penjabaran pelaksanaan PP No 37/2006. Ia menekankan, APBD harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, tunjangan DPRD harus untuk meningkatkan kinerja DPRD.<br />
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Daeng Muhammad Nazier mengungkapkan, sebenarnya bila tahu diri dan peka dengan kemampuan daerahnya, anggota DPRD tidak menganggarkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dengan angka maksimal.<br />
Di Purbalingga, Senin lalu, pemerintah kabupaten mentransfer rapel kenaikan tunjangan tahun 2006 total senilai Rp 3,402 miliar lebih. &#8220;Pemkab Purbalingga telah mentransfer rapel kenaikan tunjangan atau penghasilan dan tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan DPRD ke rekening Bendahara DPRD,&#8221; ujar Henny Ruslani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan.<br />
Beberapa anggota DPRD Kabupaten Purbalingga merasa waswas mengambil uang rapel kenaikan tunjangan. Mereka takut apabila di belakang hari uang rapel ini menyeret mereka ke proses hukum seperti dana tunjangan lain dari APBD yang dianggap korupsi.<br />
Sementara di Ende, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ende menganggarkan rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional sepanjang tahun 2006 sesuai dengan PP No 37/2006. </p>
<p>TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. &#8220;Itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang pejabat negara,&#8221; ujar juru bicara Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006 Hermawanto, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/1).</p>
<p>Sejumlah LSM tergabung dalam Koalisi Nasional diantaranya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan lainnya. Mereka mendatangi KPK guna mendapat dukungan menolak PP 37/2006.</p>
<p>Namun, pimpinan KPK tidak memiliki waktu untuk menerima Koalisi Nasional ini. &#8220;Kami kecewa karena KPK tidak bisa menerima kami,&#8221; kata Hermawanto dari LBH Jakarta. Padahal, lanjut dia, KPK bisa melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dengan menolak PP tersebut.</p>
<p>Menurut Hermawanto, keberadaan PP tersebut melegitimasi korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. &#8220;Uang negara digunakan untuk kepentingan partai,&#8221; ujarnya. Keberadaan PP tersebut dinilai sebagai bentuk politik kompensasi Susilo Bambang Yudhoyono terhadap partai politik.</p>
<p>Arif Nur Alam dari Fitra menambahkan, PP 37/2006 melanggar sejumlah peraturan perundangan yang ada di atasnya, yakni Undang-undang tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Pajak, dan Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. &#8220;Kami menuntut agar uang yang sudah cair dikembalikan ke kas daerah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pemberlakukan aturan retroaktif dalam PP tersebut juga bertabrakan dengan aturan dalam PP itu sendiri yang menyatakan berlaku sejak ditetapkan atau ditandatangani Presiden pada 14 November 2006. &#8220;Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,&#8221; ujar Arif.</p>
<p>Pembebanan pajak penghasilan anggota DPRD kepada kas daerah dinilai sebagai bentuk perampokan uang rakyat. &#8220;Ini menggerogoti belanja untuk rakyat dan anggaran daerah,&#8221; ujar Arif. Akibat adanya PP ini, menurut dia, sebagian besar anggaran daerah habis untuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah. &#8220;Bahkan di Kediri, dicairkan dari pos dana bencana. Ini bentuk korupsi,&#8221; ujarnya.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/irend.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/irend.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=11&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/07/16/kontroversi-dana-tunjangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KONTROVERSI KELUARNYA PERDA TIBUM DI DKI JAKARTA</title>
		<link>http://irend.wordpress.com/2008/07/10/kontroversi-keluarnya-perda-tibum-di-dki-jakarta/</link>
		<comments>http://irend.wordpress.com/2008/07/10/kontroversi-keluarnya-perda-tibum-di-dki-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2008 13:31:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>irend</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://irend.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[KONTROVERSI KELUARNYA PERDA TIBUM DI DKI JAKARTA (DITINJAU DARI TEORI FUNGSIONAL STRUKTUR) Jakarta yang merupakan ibu kota Indonesia saat ini terkenal sebagai kota metropolitan yang kotor, jorok, tidak tertib, dan sering banjir. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah belum adanya peraturan yang tegas dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengatasi hal-hal di atas. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=10&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoTitle">KONTROVERSI KELUARNYA PERDA TIBUM DI DKI JAKARTA</p>
<p class="MsoTitle">(DITINJAU DARI TEORI FUNGSIONAL STRUKTUR)</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Jakarta yang merupakan ibu kota Indonesia saat ini terkenal sebagai kota metropolitan yang kotor, jorok, tidak tertib, dan sering banjir. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah belum adanya peraturan yang tegas dari pemerintah daerah<span> </span>(pemda) untuk mengatasi hal-hal di atas. Oleh karena itu, Pemda dan DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan suatu peraturan daerah (perda) yang akan menyembuhkan “penyakit” kota Jakarta saat ini. Perda ini dinamakan dengan Perda Ketertiban Umum (Tibum). Substansi Perda Tibum ini antara lain, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib peran serta masyarakat; dan lain-lain. Diharapkan dengan keluarnya Perda Tibum ini, warga Jakarta akan dapat menikmati kehidupan yang nyaman, tertib, bersih, dan aman.<span> </span></p>
<p> <span id="more-10"></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Namun, ada berbagai pihak yang tidak setuju dengan perda tibum ini. Hal ini berkaitan dengan larangan-larangan yang terkandung dalam perda tibum ini. Contohnya adalah larangan bagi masyarakat untuk membeli barang atau bermurah hati memberikan sejumlah uang termasuk barang kepada pengemis, pengamen, dan pedagang asongan. Selain itu, para PKL juga akan dibatasi ruang geraknya oleh pemerintah. Jadi, jelaslah bahwa perda tibum ini anti terhadap kaum miskin karena akan menghapus lahan pekerjaan mereka. Meskipun pemda mengklaim bahwa PKL masih boleh berdagang di tempat-tempat yang ditentukan, tapi apakah tempat itu cukup untuk menampung semua PKL yang ada di Jakarta? Padahal eksistensinya mampu menyediakan lapangan kerja bagi 96,1% di antara total angkatan kerja. Belum lagi dengan nasib pengemis, pengamen, dan pedagang asongan yang berkeliaran di jalan, apakah Pemda Jakarta ingin mengusir warga miskin dari Jakarta? Jika memang benar, maka pemerataan pendapatan dan pembangunan harus dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat agar perputaran uang yang mencapai 90% di Jakarta dapat dikurangi. Sehingga dengan seperti ini, kaum miskin yang biasanya imigran, dapat mencari kerja yang layak di daerah asalnya. Jika hal ini tidak segera di atasi, maka Perda Tibum ini dapat membuat angka kriminalitas dan jumlah pengangguran di Jakarta naik semakin tinggi.</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Teori fungsional struktur merupakan salah satu teori yang tercakup dalam paradigma fakta sosial. Teori ini menekankan pada keteraturan dan mengabaikan konflik dalam masyarakat. Masyarakat dipandang sebagai suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan, perubahan pada suatu bagian akan mengakibatkan perubahan pada bagian yang lain dan pada akhirnya di dalam sistem secara keseluruhan (Spencer dalam Poloma, Rajawali, <em>Sosiologi Kontemporer</em>, 1987). Fungsional struktur sering menggunakan konsep sistem ketika membahas struktur atau lembaga sosial. Sistem adalah organ dari keseluruhan bagian-bagian yang saling tergantung. Sedangkan, sistem sosial ialah struktur atau bagian yang saling berhubungan, atau posisi yang saling dihubungkan oleh peranan timbal balik yang diharapkan. Misalnya, peran suami, istri, dan anak yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu lembaga yaitu keluarga. Sistem selalu mengalami perubahan. Karena sistem cenderung ke arah keseimbangan, maka perubahan selalu merupakan proses yang terjadi secara perlahan. Robert. K. Merton sebagai ahli fungsional struktur mengungkapkan bahwa kesatuan fungsional yang sempurna dari suatu masyarakat adalah “bertentangan dengan fakta”. Artinya, apa yang fungsional bagi suatu kelompok, bisa saja disfungsional bagi kelompok yang lain. Merton juga membagi fungsi menjadi dua tipe, yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes adalah konsekuensi objektif yang membantu penyesuaian atau adaptasi dari sistem dan disadari oleh para partisipan dalam sistem tersebut, sedangkan fungsi laten adalah fungsi yang tersembunyi atau<span> </span>tidak selalu dimaksudkan serta disadari oleh para partisipan dalam sistem (Merton dalam Poloma, Rajawali, <em>Sosiologi Kontemporer</em>, 1987).</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Fenomena keluarnya Perda Tibum di Jakarta, jika dianalisis menggunakan teori fungsional struktur seperti di atas, maka di dalamnya akan ditemukan konsep fungsional-disfungsional serta fungsi manifes dan laten. Keluarnya Perda Tibum ini fungsional bagi warga Jakarta yang cinta akan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan. Perda ini jelas akan membuat warga merasa nyaman saat berpergian di kota Jakarta. Warga akan tidak terganggu lagi dengan rintihan pengemis, nyanyian pengamen, sampai tawaran pedagang asongan yang berkeliaran di sekitar <em>traffic light</em> ataupun yang menumpang di kendaraan umum seperti bus kota. Warga yang sering menggunakan <em>pedestrian</em> untuk berjalan kaki ke tempat kerja juga akan merasa nyaman dan aman tanpa kehadiran PKL yang biasanya berdagang hingga memakan habis lahan <em>pedestrian</em>. Dengan seperti ini, kota Jakarta akan terlihat lebih tertib, bersih, dan nyaman sehingga membuat warga Jakarta semakin mencintai kotanya. Namun sayangnya, keluarnya Perda Tibum ini disfungsional bagi warga miskin yang menggantungkan hidupnya dari berprofesi sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan dan dari sektor informal seperti PKL. Melalui larangan-larangan yang terdapat di dalam Perda Tibum, lahan penghasilan mereka seperti dikikis oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan berdampak pada menurunnya kemampuan mereka untuk <em>survive</em> di kehidupan Jakarta yang sangat “ganas”. Dan <em>multiplier effect</em> dari Perda Tibum ini adalah akan semakin menaikkan angka kemiskinan dan pengangguran di Jakarta.</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Seperti yang telah dijelaskan di atas, selain konsep funsional-disfungsional, di dalam Perda Tibum juga terdapat konsep fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes dari Perda Tibum ini adalah menciptakan kondisi yang tertib di kota Jakarta dengan segala larangan yang dikandungnya, sehingga membuat kota Jakarta yang notabene ibu kota Indonesia menjadi kota yang aman, bersih, dan nyaman untuk ditinggali oleh warganya. Sedangkan, fungsi laten dari Perda Tibum ini adalah untuk memberantas kaum yang termarjinalkan seperti pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta PKL yang jumlahnya sangat banyak berkeliaran di Jakarta. Hal ini dilakukan Pemda tanpa disertai solusi alternatif untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan. Dengan adanya Perda Tibum ini, kota Jakarta seakan sudah tertutup bagi kaum miskin dan bagi para pendatang yang pada umumnya hanya <em>bondo nekat</em> saja untuk mencari kerja di Jakarta.</p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:27pt;">Jadi, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, apa yang diungkapkan Robert K. Merton dalam teori fungsional strukturnya bahwa segala sesuatu bisa fungsional bagi kelompok yang satu dan bisa saja disfungsional bagi kelompok yang lain, memang benar adanya. Begitu juga dengan fungsi manifes dan laten yang dapat kita jumpai dengan melihat dan menelaah secara mendalam perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok di dalam masyarakat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:200%;" align="center"><span style="font-size:11pt;line-height:200%;"> </span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/irend.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/irend.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/irend.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/irend.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/irend.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=irend.wordpress.com&amp;blog=3339864&amp;post=10&amp;subd=irend&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://irend.wordpress.com/2008/07/10/kontroversi-keluarnya-perda-tibum-di-dki-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">irend</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
